kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah Akan Evaluasi Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance


Selasa, 05 April 2022 / 16:37 WIB
Pemerintah Akan Evaluasi Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance
ILUSTRASI. Febrio Nathan Kacaribu, Kepala BKF Kementerian Keuangan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi pemberian insentif fiskal yang telah diberikan kepada investor atau dunia usaha, yaitu berupa tax holiday dan tax allowance.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya akan mengkaji besaran insentif pajak yang diterima investor terhadap realisasi dan dampaknya kepada negara.

Selain itu, Febrio bilang, pihaknya juga akan memastikan efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) di tahun ini.

“Kami pastikan (tax holiday dan tax allowance) akan menciptakan lapangan kerja. Kami juga akan lihat komitmen investor dengan yang dijanjikan. Berapa lapangan kerja dan nilai investasinya. Ini akan kami awasi ke depannya,” tutur Febrio dalam Indonesia Macroeconomic Updates 2022, pada Senin (4/4).

Baca Juga: Permintaan Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim

Febrio mengungkapkan, sebenarnya realisasi insentif pajak untuk investor tidak terlalu besar dari rata-rata jumlah belanja perpajakan yang sebesar Rp 250 triliun per tahunnya.

Insentif pajak tersebut justru banyak dinikmati oleh rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang artinya, asumsi sementara, tax holiday dan tax allowance tidak terlalu memiliki banyak peminat.

Menurut data yang dihimpunnya, Febrio mengatakan, dari 2016 hingga saat ini, rata-rata belanja setiap tahun hanya Rp 60 triliun sampai Rp 70 triliun, dari total alokasi belanja Rp 250 triliun.

“Untuk  UMKM dan 50% nya untuk rumah tangga, seperti bahan kebutuhan pokok dan transportasi umum. Itu tidak kita kenakan pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Investasi Naik, Indonesia Bisa Jadi Produsen Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Ekonom Senior Universitas Indonesia Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus terus mengevaluasi belanja perpajakan secara berkala. Sebab rata-rata alokasi tax expenditure terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya mencapai 1,6% setiap tahunnya.

Sehingga, menurut Chatib jangan sampai belanja perpajakan, khususnya yang diberikan kepada investor atau dunia usaha tidak memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.

“Insentif  pajak dari dunia usaha itu output-nya harusnya dipantau terus. Dikasih apa? atau apa kemudian hasilnya?. Kalau mau harus one on one. Kemudian, investor jangan sampai ada layoff,” imbuh Chatib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×