kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pengadilan minta tersangka kasus Chevron bebas


Selasa, 27 November 2012 / 18:46 WIB
Pengadilan minta tersangka kasus Chevron bebas
ILUSTRASI. PLN mengadakan giveaway token listrik gratis pada periode 29 Agustus hingga 2 September 2021. KONTAN/Baihaki


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung agar membebaskan para tersangka kasus korupsi pada proyek bioremediasi, yang dilaksanakan oleh PT Chevron Pacivic Indonesia, dari tahanan. Majelis hakim yang diketuai oleh Suko Harsono menilai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung terhadap empat orang pegawai Chevron tersebut tidak beralasan.

Sementara, pertimbangan hakim ini sesuai dengan dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Chevron. Adapun keempat orang itu ialah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Selain memerintahkan untuk membebaskan para pegawai Chevron tersebut, hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap mereka harus dicabut. "Termohon tidak dapat membuktikan tentang adanya minimal dua alat bukti, yang dijadikan dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka dan kemudian menahannya," kata Suko, Selasa (27/11).

Apa yang dilakukan penyidik Kejagung dengan menetapkan empat pegawai Chevron sebagai tersangka tersebut dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski menilai penetapan tersangka tersebut tak beralasan, hakim menolak permohonan Chevron untuk menghentikan perkara ini. Suko beralasan, untuk menghentikan penyidikan sebuah perkara menjadi wewenang penyidik Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×