kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pengadilan minta tersangka kasus Chevron bebas


Selasa, 27 November 2012 / 18:46 WIB
Pengadilan minta tersangka kasus Chevron bebas
ILUSTRASI. PLN mengadakan giveaway token listrik gratis pada periode 29 Agustus hingga 2 September 2021. KONTAN/Baihaki


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung agar membebaskan para tersangka kasus korupsi pada proyek bioremediasi, yang dilaksanakan oleh PT Chevron Pacivic Indonesia, dari tahanan. Majelis hakim yang diketuai oleh Suko Harsono menilai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung terhadap empat orang pegawai Chevron tersebut tidak beralasan.

Sementara, pertimbangan hakim ini sesuai dengan dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Chevron. Adapun keempat orang itu ialah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Selain memerintahkan untuk membebaskan para pegawai Chevron tersebut, hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap mereka harus dicabut. "Termohon tidak dapat membuktikan tentang adanya minimal dua alat bukti, yang dijadikan dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka dan kemudian menahannya," kata Suko, Selasa (27/11).

Apa yang dilakukan penyidik Kejagung dengan menetapkan empat pegawai Chevron sebagai tersangka tersebut dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski menilai penetapan tersangka tersebut tak beralasan, hakim menolak permohonan Chevron untuk menghentikan perkara ini. Suko beralasan, untuk menghentikan penyidikan sebuah perkara menjadi wewenang penyidik Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×