kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pengadilan minta tersangka kasus Chevron bebas


Selasa, 27 November 2012 / 18:46 WIB
ILUSTRASI. PLN mengadakan giveaway token listrik gratis pada periode 29 Agustus hingga 2 September 2021. KONTAN/Baihaki


Reporter: Asep Munazat Zatnika

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung agar membebaskan para tersangka kasus korupsi pada proyek bioremediasi, yang dilaksanakan oleh PT Chevron Pacivic Indonesia, dari tahanan. Majelis hakim yang diketuai oleh Suko Harsono menilai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung terhadap empat orang pegawai Chevron tersebut tidak beralasan.

Sementara, pertimbangan hakim ini sesuai dengan dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Chevron. Adapun keempat orang itu ialah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Selain memerintahkan untuk membebaskan para pegawai Chevron tersebut, hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap mereka harus dicabut. "Termohon tidak dapat membuktikan tentang adanya minimal dua alat bukti, yang dijadikan dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka dan kemudian menahannya," kata Suko, Selasa (27/11).

Apa yang dilakukan penyidik Kejagung dengan menetapkan empat pegawai Chevron sebagai tersangka tersebut dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski menilai penetapan tersangka tersebut tak beralasan, hakim menolak permohonan Chevron untuk menghentikan perkara ini. Suko beralasan, untuk menghentikan penyidikan sebuah perkara menjadi wewenang penyidik Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×