kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Pengadilan mengesahkan rencana perdamaian Mandala


Rabu, 02 Maret 2011 / 18:15 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Pusat) secara resmi mengesahkan perdamaian yang telah disetujui Hakim Pengawas PN Pusat antara PT Mandala Airlines dengan para krediturnya.

Majelis Hakim yang diketuai Pramodhana K Kusumah Atmadja dalam amar putusannya menyatakan sah proses perdamaian pemohon PKPU selaku debitur dengan para krediturnya. "Debitur harus menaati putusan tersebut," ujarnya, Rabu (2/3).

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim mengacu pada laporan Hakim Pengawas, alasan Pengurus PKPU, dan para kreditur sehingga memutus bahwa rencana perdamaian telah sesuai dengan pasal 281 (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU bahwa rencana perdamaian dapat diterima dan menjadi perjanjian perdamaian.

Selain itu, Majelis menyatakan tak ditemukan dalil untuk menolak pengesahan perdamaian ini. Menurut Majelis, keberatan dari kreditur salah satunya adalah Malaysia Airlines yang menyatakan adanya indikasi penipuan dan persekongkolan dalam proses voting yang dilakukan pada Kamis (24/2) lalu tak bisa dibuktikan. Alasannya, klaim kreditur terkait Asita, kreditur yang mewakili 900 pemegang tiket yang ternyata diketahui adalah 32 agen perjalanan sudah dikoreksi oleh Pengurus pada sidang pengesahan perdamaian (homologasi).

Selain itu soal ketidakhadiran kreditur separatis, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hal tersebut tak terlalu berpengaruh selama voting mencapai kuorum yaitu jumlah tagihan mencapai 2/3 dari total tagihan yang hadir.

Kreditur seperti yang tertera dalam rencana perdamaian yang diajukan akan menerima lembar saham perseroan seperti yang disepakati, yaitu nilainya sebesar Rp 2.500 per lembar dengan porsi yang disesuaikan dengan jumlah utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×