kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengadilan mengesahkan rencana perdamaian Mandala


Rabu, 02 Maret 2011 / 18:15 WIB
Pengadilan mengesahkan rencana perdamaian Mandala
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Pusat) secara resmi mengesahkan perdamaian yang telah disetujui Hakim Pengawas PN Pusat antara PT Mandala Airlines dengan para krediturnya.

Majelis Hakim yang diketuai Pramodhana K Kusumah Atmadja dalam amar putusannya menyatakan sah proses perdamaian pemohon PKPU selaku debitur dengan para krediturnya. "Debitur harus menaati putusan tersebut," ujarnya, Rabu (2/3).

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim mengacu pada laporan Hakim Pengawas, alasan Pengurus PKPU, dan para kreditur sehingga memutus bahwa rencana perdamaian telah sesuai dengan pasal 281 (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU bahwa rencana perdamaian dapat diterima dan menjadi perjanjian perdamaian.

Selain itu, Majelis menyatakan tak ditemukan dalil untuk menolak pengesahan perdamaian ini. Menurut Majelis, keberatan dari kreditur salah satunya adalah Malaysia Airlines yang menyatakan adanya indikasi penipuan dan persekongkolan dalam proses voting yang dilakukan pada Kamis (24/2) lalu tak bisa dibuktikan. Alasannya, klaim kreditur terkait Asita, kreditur yang mewakili 900 pemegang tiket yang ternyata diketahui adalah 32 agen perjalanan sudah dikoreksi oleh Pengurus pada sidang pengesahan perdamaian (homologasi).

Selain itu soal ketidakhadiran kreditur separatis, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hal tersebut tak terlalu berpengaruh selama voting mencapai kuorum yaitu jumlah tagihan mencapai 2/3 dari total tagihan yang hadir.

Kreditur seperti yang tertera dalam rencana perdamaian yang diajukan akan menerima lembar saham perseroan seperti yang disepakati, yaitu nilainya sebesar Rp 2.500 per lembar dengan porsi yang disesuaikan dengan jumlah utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×