kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Malaysia Airlines keberatan dengan rencana perdamaian Mandala


Rabu, 02 Maret 2011 / 14:48 WIB
Malaysia Airlines keberatan dengan rencana perdamaian Mandala
ILUSTRASI. Warga berjalan keluar dari galeri ATM yang mulai difungsikan di Kantor BRI Cabang Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/10).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Perdamaian kreditur dengan Mandala Airlines masih bermasalah. Salah satu kreditur Mandala, Malaysia Airlines menolak persetujuan perdamaian yang telah disepakati Kamis (24/2) lalu.

Malaysia Airlines menentang perubahan utang menjadi saham Mandala. Kuasa hukum Malaysia Airlines, Thedy Malay mengatakan, proposal penawaran perdamaian yang ditawarkan Mandala itu tidak fair.

Dia mengatakan, Mandala menawarkan pembayaran utang kepada para pemegang tiket setelah proses restrukturisasi selesai sementara, kepada Malaysi Airlines, Mandala tidak menjanjikan apa-apa. Padahal, Thedy mengklaim, Malaysia Airlines sebagai kreditur kongruen berhak mendapat perlakuan yang sama. "Kami sangat keberatan dengan perdamaian Mandala tersebut," ujar Thedy.

Selain itu, ia pun meyatakan keberatan atas ketidakhadiran kreditur separatis (Bank Victoria) pada rapat pemungutan suara tersebut. "Seharusnya kreditur separatis hadir karena telah diatur dalam UU Kepailitan," ujarnya.

Ia pun menyingkap sebuah fakta bahwa 247 dari 304 kreditur yang menyetujui perdamaian tersebut juga bertindak sebagai pemegang tiket. Menurutnya, hal itu telah disampaikannya dalam rapat voting beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, ia dengan tegas meminta majelis hakim untuk menolak proses homologasi ini sesuai pasal 285 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menruutnya, majelis hakim bisa untuk tidak menyetujui rencana perdamaian jika diketahui adanya indikasi penipuan dan persekongkolan dalam rencana perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×