kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PT SAIP berharap hakim teliti ambil putusan


Minggu, 11 Mei 2014 / 21:12 WIB
PT SAIP berharap hakim teliti ambil putusan
ILUSTRASI. Keuangan Syariah.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sengketa terkait putusan pailit terhadap PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas (SAIP) Tbk masih terus bergulir.

Soalnya, pada Senin besok (12/5), majelis hakim akan memutuskan perkara pidana yang diajukan tim kurator terhadap polisi, jaksa, dan pelapor dalam perkara pidana yang memeriksa dugaan pemalsuan dokumen piutang oleh kurator.

Kuasa hukum SAIP Taufik Riyadi mengatakan, hakim harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait gugatan pidana ini.

Sebab, perkara gugatan ini lain-lain yang diajukan kurator bernama Jandri Onasis Siadari SH LLM dan Drs Joko Prabowo SH terhadap polisi, jaksa, dan pelapor merupakan perkara tersendiri.

Dalam perkara yang ditangani polisi, jaksa dan pelapor ini, kasusnya Tim Kurator diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen piutang PT ZT Holding Pte Ltd, yang berujung pada pemailitan PT SAIP dan diberhentikannya ribuan karyawan perusahaan itu.
 
Karena itu, majelis hakim perlu hati-hati dalam  memutuskan perkara gugatan lain-lain ini.

"Karena dalam Undang Undang Kepailitan, tidak ada yang mengatur tentang pemberhentian sebuah penyidikan maupun perkara pidana yang lain. Kami melihat gugatan ini aneh dan sidangnya juga aneh," ujar Taufik, Minggu (11/5).
 
Taufik menuding, sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (12/5), sarat dengan rekayasa. Karena itu, pihaknya meragukan persidangan ini berjalan dengan adil.

Ia bilang, majelis hakim pada saat pemeriksaan saksi dan saksi ahli sudah mengarahkan kepada Pasal 81 KUHP. Padahal, konteksnya sangat berbeda dengan itu.
 
Menurut Taufik, ada informasi bahwa ada oknum  berusaha membangun opini di masyarakat bahwa putusan pailit terhadap  SAIP telah sesuai Undang Undang (UU)  yang berlaku.

Sengketa ini bermula ketika salah seorang kurator pengurus SAIP, Jandri Onasis Siadari ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam laporan kepada hakim pengawas terkait isinya, yang menyatakan bahwa kreditur PT  ZT Holding Pte Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus. 
 
Tersangka masuk dalam perkara kepailitan ini setelah di tunjuk Pengadilan Niaga Surabaya untuk menjadi salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Akibat  pemalsuan keterangan dalam dokumen tersebut  membuat SAIP, berada dalam pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×