ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia.
Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan M. Rimba Aritonang terhadap PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait sengketa desain industri, Rabu (3/3). Pengadilan memutuskan PGN harus membayar ganti rugi terkait desain industri sock adaptor sebesar Rp 180 juta kepada Rimba.
Hukuman ganti rugi yang diputuskan majelis hakim jauh lebih kecil ketimbang tuntutan Rimba dalam gugatannya. Rimba meminta ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 132 miliar. Angka Rp 180 juta tersebut mengacu pada angka penyelesain sengketa desain industri yang diajukan PGN sebelum gugatan ini disampaikan ke Pengadilan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Amin Sutikno menjelaskan Rimba terbukti pemegang hak desain industri sock adaptor yang telah terdaftar tanggal 28 Agustus 2006 ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan Nomor ID 0009708-D dengan judul Desain Sambungan Pelindung Pipa. "Saat pendaftaran desain industri ini, tergugat (PGN) tidak pernah menyampaikan keberatannya," katanya.
Tak hanya itu, desain industri milik Ramba terbukti memenuhi syarat kebaharuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU tentang Desain industri. Selain itu, saat Rimba meminta royalti atas penggunaan desain industri, PGN sama sekali tidak melakukan bantahan.
Terkait putusan ini, Kuasa Hukum PGN Andreas Nahot Silitongan belum bisa mengambil keputusan mengajukan upaya hukum atau tidak. "Kami akan konsultasikan terlebih dulu dengan klien," ujarnya.
Sementara itu, meski gugatannya dikabulkan oleh pengadilan, namun Rimba tidak puas. Pihaknya berencana bakal mengajukan upaya kasasi atas putusan ini. "Ketidakpuasan kami perihal ganti rugi Rp 180 juta. Ganti rugi itu berdasarkan ketetapan waktu itu, sedangkan kami sudah mengalami kerugian sampai sekarang," paparnya.
Sebagai informasi saja, Rimba penemu dan pemegang hak desain industri dengan nomor pendaftaran ID 0009708 berjudul “Desain Sambungan Pelindung Pipa,” menuntut PGN senilai Rp 132,39 miliar.
PGN telah menggunakan sambungan pelindung pipa hasil temuan Rimba tersebut untuk kepentingan perusahaan pelat merah itu secara terus menerus. Sebelumnya, PGN pernah bertemu dengan Rimba dengan maksud membeli hak desain industri tersebut. Namun, mereka tak mencapai kesepakatan karena harga yang ditawarkan tak sesuai yang diinginkan penggugat.
Akan tetapi, ternyata PGN tetap menggunakan desain industri sock adaptor itu tanpa izin dari pemilik. Rimba menilai perbuatan PGN ini melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang No. 31 tentang Desain Industri.
engadilan hukum PGN bayar Rp180 juta
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan M Rimba Aritonang terhadap PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait sengketa desain industri. Pengadilan pun memjatuhkan hukuman kepada PGN untuk membayar ganti rugi terkait desain industri sock adaptor sebesar Rp180 juta kepada Rimba.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp180 juta," kata Ketua Majelis Hakim Amin Sutikno, Rabu (3/4).
Hukuman ganti rugi yang diputuskan Majelis Hakim jauh lebih kecil katimbang tuntutan Rimba dalam gugatannya. Rimba meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp132 miliar. Angka Rp180 juta tersebut mengacu pada angka penyelesain sengketa desain industri yang diajukan PGN sebelum gugatan ini disampaikan ke Pengadilan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menjelaskan Rimba terbukti pemegang hak desain industri sock adaptor yang telah terdaftar tanggal 28 Agustus 2006 ke Ditjen HKI dengan Nomor ID 0009708-D dengan judul Desain Sambungan Pelindung Pipa. "Saat pendaftaran desain industri ini, tergugat (PGN) tidak pernah menyampaikan keberatannya," katanya.
Tak hanya itu, desain industri milik Ramba terbukti memenuhi syarat kebaharuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU tentang Desain industri. Selain itu, saat Rimba meminta royalti atas penggunaan desain industri, PGN sama sekali tidak melakukan bantahan.
Terkait putusan ini, kuasa hukum PGN Andreas Nahot Silitongan belum bisa mengambil keputusan mengajukan upaya hukum atau tidak. "Kami akan konsultasikan terlebih dulu dengan klien," ujarnya.
Sementara itu, meski gugatannya dikabulkan oleh pengadilan namun tidak cukup membuat Rimba puas. Pihaknya berencana bakal mengajukan upaya kasasi atas putusan ini. "Ketidakpuasan kami perihal ganti rugi Rp180 juta. Ganti rugi itu berdasarkan ketetapan waktu itu, sedangkan kami sudah mengalami kerugian sampai sekarang," paparnya.
Sebagai informasi saja, Rimba penemu dan pemegang hak desain industri dengan nomor pendaftaran ID 0009708 berjudul “Desain Sambungan Pelindung Pipa,” menuntut PGN senilai Rp132,39 miliar.
PGN telah menggunakan sambungan pelindung pipa hasil temuan kliennya tersebut untuk kepentingan perusahaan pelat merah itu secara terus menerus. Sebelumnya, PGN pernah bertemu dengan Rimba dengan maksud membeli hak desain industri tersebut. Namun, mereka tak mencapai kespakatan karena harga yang ditawarkan tak sesuai yang diinginkan penggugat.
Akan tetapi, ternyata PGN tetap menggunakan desain industri sock adaptor itu tanpa izin dari pemilik. Rimba menilai perbuatan PGN ini melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang No. 31 tentang Desain Industri.
span style="color: #888888;"> Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Yudho Winarto
Editor: Amal Ihsan