kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Diutamakan dari Pasokan Dalam Negeri


Kamis, 04 Mei 2023 / 17:00 WIB
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Diutamakan dari Pasokan Dalam Negeri
ILUSTRASI. Pemerintah mengutamakan pasokan dari dalam negeri untuk pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengutamakan pasokan dari dalam negeri untuk pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP).

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Rachmi Widiriani menuturkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 125/2022 dan dan Peraturan Badan Pangan (Perbadan) pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP) mengutamakan produksi dalam negeri.

Hal tersebut lantaran salah satu fungsi CPP ialah untuk menjaga harga ditingkat petani produsen agar tidak jatuh sekaligus memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani/peternak/nelayan. Namun, Rachmi menyebut, jika ketersediaan dalam negeri belum mencukupi maka baru akan dilakukan opsi impor.

"Jika pemenuhan untuk ketersediaan tidak mencukupi, dapat dilakukan impor. Tentu saja memperhatikan neraca, waktu dan lokasi kedatangan serta jenis komoditas yang dibutuhkan agar tetap mendukung peningkatan produksi dalam negeri," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/5).

Baca Juga: Inflasi Inti Turun di Momen Ramadan dan Lebaran, Masyarakat Menahan Belanja?

Adapun jumlah CPP masing-masing komoditas kata Rachmi ditetapkan berbeda-beda. Misalnya seperti beras yang dikelola Bulog selama 1 tahun sebagai cadangan beras pemerintah (CBP) minimal 2,4 juta ton. Kemudian jagung 300.000 ton, kedele 250.000 ton, daging sapi 100.000 ton dan daging kerbau 100.000 ton.

Rachmi menyampaikan, untuk penyaluran CPP nantinya dilakukan sebagai bantuan pangan untuk beberapa situasi seperti bencana, rentan rawan pangan, menanggulangi stunting, mengatasi gejolak harga, kondisi darurat/masalah pangan dan kerjasama internasional.

"Waktu penyaluran sesuai dengan kebutuhan. Seperti saat ini disalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram untuk 21,3 juta KPM selama 3 bulan dan bantuan paket daging ayam dan telur untuk keluarga rawan stunting (KRS) 1,4 juta KRS untuk 3 bulan," imbuhnya.

Sedangkan mekanismenya, pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional akan menugaskan Bulog dan ID Food sebagai operator CPP untuk menyalurkan ke keluarga penerima manfaat.

Ia menjelaskan, CPP dilaksanakan sesuai dengan Perpres 125/2022. Dimana CPP terdiri dari 11 komoditas diantaranya, beras, jagung, kedele, daging ruminansia, daging ayam, telur ayam, gula konsumsi,minyak goreng, cabe, bawang dan ikan.

Ia menyebut, pihaknya juga sudah menerbitkan, Peraturan Badan yang mengatur penyelenggaraan per komoditas tersebut. Diantaranya, Perbadan No 12/2022 tentang penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

Perbadan Nomor 13/2022 tentang penyelenggaraan jagung pemerintah, Perbadan Nomor 14/2022 tentang penyelenggaraan kedelai pemerintah, Perbadan Nomor 4/2023 tentang penyelenggaraan gula konsumsi pemerintah dan cadangan minyak goreng pemerintah.

Selanjutnya, Perbadan Nomor 5/2023 tentang penyelenggaraan daging unggas pemerintah dan cadangan daging ruminansia pemerintah.

"Kecuali untuk cabe dan bawang masih proses penyusunan Perbadannya. Untuk sementara, pengelolaan cabe bawang menggunakan mekanisme stabilisasi pasokan dan harga berdasarkan penugasan dari Kepala Badan Pangan Nasional," jelasnya.

Baca Juga: Tak Cuma CPP, Petani Usulkan Ada Cadangan Pangan Daerah dan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×