kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengacara membawa bukti permasalahan pribadi antara Ahok-Veronica


Rabu, 14 Februari 2018 / 12:12 WIB
Pengacara membawa bukti permasalahan pribadi antara Ahok-Veronica
ILUSTRASI. Fifi Lety Indra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/2).

Sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat ini dihadiri adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra. Adapun Veronica Tan tak hadir dalam persidangan tersebut. Pada dua persidangan sebelumnya, Vero juga tak menghadiri persidangan dan hanya menitipkan surat.

Kepada wartawan, Fifi mengatakan telah membawa sejumlah bukti yang memperlihatkan bahwa terjadi masalah pribadi antara Ahok dan Veronica. Dibawa juga beberapa dokumen pendukung, seperti surat nikah dan akta lahir anak.

"Ada akta lahir anak dan bukti-bukti lain," ujar Fifi.

 Fifi mengatakan, semua dokumen pendukung itu sebelumnya dipegang Vero. Fifi meminta seorang staf khusus Ahok dan Veronica mengambilnya.

Fifi mengatakan, pihaknya akan terus menjalani proses sidang sampai ada putusan hukum tetap terhadap gugatan mereka.

"Kami laporan saja sidang seperti apa. Kebetulan, kan, semua surat dipegang Bu Vero. Saya minta kepada staf Pak Ahok dan Bu Vero untuk ke sana ambil surat-surat," ujar Fifi.

Fifi menegaskan tidak ada rencana mencabut gugatan.

"(Cabut gugatan) sama sekali tidak. Memang sidangnya akan berproses sampai ada keputusan. Sekarang ini kami bawa pembuktian," ujar Fifi.

Hingga pukul 10.21, sidang belum dimulai. Belum terdengar panggilan sidang dari panitera sidang PN Jakarta Pusat. Sidang menurut rencana berlangsung di ruang sidang Koesoemah Atmadja lantai II PN Jakarta Pusat.

Ahok menggugat cerai Vero ke PN Jakarta Utara pada Januari 2018. Alasan Ahok menggugat cerai Vero karena adanya masalah internal yang telah terjadi selama tujuh tahun.

Sebelum menggugat cerai, Ahok dan Vero telah dimediasi. Namun, hasilnya gagal dan Ahok akhirnya mengajukan gugatan tersebut. Selain perceraian, Ahok juga meminta hak asuh anak. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Kuasa Hukum Bawa Bukti Adanya Masalah Pribadi antara Ahok dan Veronica

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×