kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Pengacara BG marah kepada saksi KPK


Kamis, 12 Februari 2015 / 13:30 WIB
Pengacara BG marah kepada saksi KPK
ILUSTRASI. Pembeli membayar pembelian emas batangan pecahan 1 gram di Galeri 24 Pegadaian Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/06/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi, marah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Frederich mempermasalahkan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu C Purba, karena tidak berasal dari penyelidik Polri dan tidak memiliki latar belakang hukum.

"Anda bisa menjadi penyelidik berdasarkan apa?" tanya Frederich dengan nada tinggi.

"Saya diangkat berdasarkan keputusan SK pimpinan KPK," jawab Ibnu.

Mendengar jawaban Ibnu, Frederich bertambah emosi. Dia kembali mencecar Ibnu dengan nada bicara dan raut wajah emosi. "Anda tahu itu bertentangan dengan hukum?" tanya Frederich.

Hakim Sarpin Rizaldi menilai apa yang ditanyakan Frederich itu sudah tidak berhubungan dengan dalil permohonan yang dibahas di praperadilan ini. "Tidak perlu saudara jawab," kata hakim kepada saksi.

Meski begitu, Frederich tetap saja bertanya dengan mempermasalahkan latar belakang Iguh. "Bagaimana saudara bisa menyelidiki kasus ini? Saudara bukan penyelidik?" cecar Frederich lagi.

"Jangan menyimpulkan sendiri apa yang dia kerjakan. Kita cuma mencari fakta. Itu tidak perlu saudara tanyakan," kata hakim.

Frederich pun mengetes Ibnu dengan menanyakan siapa-siapa saja tim yang bekerja sama dengan dirinya saat menyelidiki kasus yang menjert Budi Gunawan. Namun, karena pertanyaan diajukan dengan emosi, hakim Sarpin kembali mengambil alih.

"Saya ambil alih saja biar normal. Saat Anda menyelidiki kasus ini, siapa saja penyelidik yang ditugaskan? Saudara sendiri atau tim?" tanya hakim Sarpin.

"Mohon maaf penyelidikan bukan kepada saya saja, tapi tim. Saya tidak bisa menyebutkan siapa-siapa saja," jawab Ibnu.

Ibnu merupakan penyelidik KPK yang berlatar belakang akuntan. Sebelum mulai bekerja di KPK pada 2005, lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×