Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta majelis hakim untuk memanggil paksa Ibnu Baskoro, salah satu saksi pelapor. Pasalnya, Ibnu tidak kunjung memenuhi panggilan persidangan.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menyebut, Ibnu sudah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan. Ibnu tidak memenuhi panggilan tanpa menyampaikan alasan terkait ketidakhadirannya.
"Padahal pelapor tinggal di Jakarta," kata Sudirta usai lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Menurut Sudirta, mengacu pada Pasal 159 ayat 2 dan Pasal 224 KUHP, seorang saksi dapat dipidana jika selalu mangkir dari panggilan persidangan. Ia menilai, Ibnu dapat diancam pidana berdasarkan pasal itu.
Menurut Sudiarta, tindakan yang dilakukan Ibnu sangat merugikan Ahok. Sebab, Ibnu dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan laporannya terhadap Ahok.
"Begitu enak saksi melaporkan Pak Ahok sampai jadi terdakwa. Tidak bisa ikut kampanye dan memimpin DKI, tetapi saksi tidak hadir sampai tiga kali tanpa dikenai sanksi. Kalau terus terjadi, keadilan di Indonesia tidak terwujud," kata dia.
(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News