kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.861   18,00   0,11%
  • IDX 8.219   -46,25   -0,56%
  • KOMPAS100 1.159   -9,30   -0,80%
  • LQ45 830   -9,45   -1,13%
  • ISSI 295   -1,08   -0,36%
  • IDX30 433   -3,09   -0,71%
  • IDXHIDIV20 517   -3,87   -0,74%
  • IDX80 129   -1,08   -0,83%
  • IDXV30 143   -0,27   -0,19%
  • IDXQ30 140   -1,45   -1,03%

Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya


Selasa, 17 Desember 2019 / 14:16 WIB
Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya
ILUSTRASI. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Artinya, penyidikan ini menjadi penyidikan pertama yang dimulai KPK seusai berlakunya UU KPK yang baru. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakin tidak akan gugur bilamana Nurhadi mengajukan praperadilan.

"Apakah kami tidak takut praperadilankan? Kita bukannya soal takut dan tidak takut, tetapi kita melihat KPK masih punya kewenangan menetapkan tersangka pada seseorang," kata Laode.

Baca Juga: Harga minyak kembali memanas setelah Arab Saudi menyatakan tak naikkan produksi

Laode pun mempersilakan bila Nurhadi mengajukan praperadilan karena menurutnya praperadilan merupakan hak seorang tersangka.

"Tapi saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka apabila alat buktinya belum cukup," kata Laode. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Dituduh Main Perkara di MA",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×