kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.067   67,00   0,37%
  • IDX 5.734   -206,81   -3,48%
  • KOMPAS100 757   -28,35   -3,61%
  • LQ45 570   -18,92   -3,21%
  • ISSI 199   -6,89   -3,34%
  • IDX30 323   -10,54   -3,16%
  • IDXHIDIV20 402   -10,51   -2,55%
  • IDX80 86   -3,16   -3,56%
  • IDXV30 110   -3,44   -3,03%
  • IDXQ30 105   -3,15   -2,92%

Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya


Selasa, 17 Desember 2019 / 14:16 WIB
ILUSTRASI. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Artinya, penyidikan ini menjadi penyidikan pertama yang dimulai KPK seusai berlakunya UU KPK yang baru. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakin tidak akan gugur bilamana Nurhadi mengajukan praperadilan.

"Apakah kami tidak takut praperadilankan? Kita bukannya soal takut dan tidak takut, tetapi kita melihat KPK masih punya kewenangan menetapkan tersangka pada seseorang," kata Laode.

Baca Juga: Harga minyak kembali memanas setelah Arab Saudi menyatakan tak naikkan produksi

Laode pun mempersilakan bila Nurhadi mengajukan praperadilan karena menurutnya praperadilan merupakan hak seorang tersangka.

"Tapi saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka apabila alat buktinya belum cukup," kata Laode. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Dituduh Main Perkara di MA",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×