Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Artinya, penyidikan ini menjadi penyidikan pertama yang dimulai KPK seusai berlakunya UU KPK yang baru. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakin tidak akan gugur bilamana Nurhadi mengajukan praperadilan.
"Apakah kami tidak takut praperadilankan? Kita bukannya soal takut dan tidak takut, tetapi kita melihat KPK masih punya kewenangan menetapkan tersangka pada seseorang," kata Laode.
Baca Juga: Harga minyak kembali memanas setelah Arab Saudi menyatakan tak naikkan produksi
Laode pun mempersilakan bila Nurhadi mengajukan praperadilan karena menurutnya praperadilan merupakan hak seorang tersangka.
"Tapi saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka apabila alat buktinya belum cukup," kata Laode. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Dituduh Main Perkara di MA",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News