Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Penetapan perdamaian dua perusahaan Sujaya Group PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama dengan para krediturnya ditunda. Penundaan berlangsung hingga satu pekan mendatang.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Djawoto Jowono mengatakan, alasan penundaan itu lantaran belum adanya surat kesanggupan sang investor Macquarie Capital terhadap proposal perdamaian.
Padahal penetapan perdamaian itu seharusnya dibacakan hari ini, Senin (17/7). Terkait hal itu, kuasa hukum Bintang Jaya dan Sinka Sinye Aji Wijaya membenarkan pernyataan pengurus.
"Memang ada review beberapa kata dari kami, sehingga belum bisa disampaikan finalnya hari ini," ungkap Aji dalam persidangan Selasa, (17/7). Adapun sebetulnya surat kesanggupan Macquarie itu telah diberikan pada 14 Juli 2017 lalu.
Sekadar tahu saja, surat kesanggupan itu sebelumnya diminta oleh para kreditur dalam rapat pemungutan suara proposal perdamaian pekan lalu.
Sebab hal itu merupakan tanda untuk memperkuat apa yang ditawarkan debitur. Pernyataan secara tertulis ini juga menjadi syarat kalau Macquarie juga ikut terikat dalam proposal perdamaian.
Adapun dalam proposal, Maquarie Capital sebagai salah satu investor yang bersedia menyuntikkan dana perusahaan US$ 12 juta untuk modal kerja. Dengan belum adanya pernyataan final dari Macquarie, ketua majelis hakim Baslin Sinaga memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyusun surat kesanggupan itu secara final hingga 21 Juli nanti.
Dalam voting setidaknya mayoritas kreditur menerima proposl perdamaian. Rinciannya, sebanyak 22 kreditur pemegang jaminan hanya satu kreditur yang menolak proposal.
Sementara untuk kreditur tanpa jaminan (konkuren) 97 kreditur dari total 106 kreditur yang hadir menyatakan setuju atas proposal perdamaian.
Atas hasil voting itu maka, kedua debitur yang berdomisili di Kalimantan Barat ini lolos dari kepailitan alias berdamai. Adapun untuk berdamai dengan para kreditur, Bintang Jaya dan Sinkya Sinye menghabiskan waktu maksimal PKPU hingga 270 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













