kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Penetapan Hilal Awal Bulan Hijriah Akan Gunakan Kriteria Baru, Ini Penjelasan Kemenag


Kamis, 24 Februari 2022 / 05:34 WIB
Penetapan Hilal Awal Bulan Hijriah Akan Gunakan Kriteria Baru, Ini Penjelasan Kemenag
ILUSTRASI. Penetapan awal bulan Hijriah akan menggunakan kriteria baru. ANTARA FOTO/Zabur Karuru


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan awal bulan Hijriah akan menggunakan kriteria baru. Hal tersebut ditegaskan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). 

Melansir laman kemenag.go.id, kriteria baru dalam penetapan hilal awal bulan Hijriah mengacu pada hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.

Apa kriteria baru tersebut? MABIMS sepakat untuk mengubah kriteria penetapan hilal awal bulan Hijriah menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. 

Sebelumnya, kriteria hilal awal Hijriah yang digunakan adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. 

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2022, Dari Tahun Baru Hingga Natal

“Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin saat membuka Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (22/2/2022). 

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Diskusi tentang hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012.

Baca Juga: Menag Yaqut Atur Pengeras Suara Masjid Paling Besar 100 dB

Ismail mengatakan penerapan kriteria baru MABIMS akan berdampak pada perubahan dalam penghitungan (hisab) awal bulan hijriah. 

“Secara hisab, diprediksi akan ada perubahan awal Ramadan dan Zulhijah 1443 H dan Safar 1444 H. Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam,” kata Ismail.

Dia menambahkan, perubahan yang dimaksud adalah dalam penentuan awal hijriyah secara hisab. Adapun secara rukyat, proses konfirmasi akan tetap dilakukan saat menjelang awal Ramadan, awal Syawal, dan awal Zulhijjah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×