kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penerimaan pajak tertekan begini kata ekonom CORE


Selasa, 01 September 2020 / 14:09 WIB
Penerimaan pajak tertekan begini kata ekonom CORE
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai mome


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2020 tercatat sebesar Rp 601,91 triliun, minus 14,67% secara tahunan. Pada awal periode kuartal III-2020 tersebut pajak masih dalam kondisi tertekan.

Secara rinci, pada Juli lalu, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 70,2 triliun, tumbuh negatif 68,6% dibanding pencapaian Juli tahun lalu yang mencapai Rp 102,25 triliun. Angka tersebut makin menjauhkan proyeksi pemerintah di akhir tahun ini terhadap penerimaan pajak yang hanya kontraksi 10% yoy. 

Baca Juga: PPh final sewa tanah dan bangunan tengah dievaluasi, ini kata Hipmi

Dengan kondisi penerimaan pajak yang menjadi salah satu cerminan ekonomi dalam negeri tersebut, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2020 bisa di bawah 0% yoy dengan titik terendah negatif 1,1% yoy.

Kepala Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, dengan kondisi penerimaan pajak yang loyo pertumbuhan ekonomi Juli-September 2020 minus 3% yoy. Meski demikian, Piter menilai menargetkan pertumbuhan ekonomi saat ini bukan suatu hal yang bijak. Sebab, pemerintah dengan pengendalian fiskalnya perlu merelaksasi berbagai kebijakan.

Misalnya, salah satu program pemerintah menstimulus perekonomian di tengah pandemi adalah memberikan kelonggaran atau potongan pajak. Oleh karena itu, Piter bilang sangat wajar jika penerimaan pajak kemudian menurun. “Semua negara mengalami hal yang sama, memberikan bantuan kelonggaran pajak yang kemudian berdampak ke penurunan penerimaan pajak,” kata Piter kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8).

Setali tiga uang, dengan insentif potongan pajak ini pemerintah berharap dunia usaha bisa bertahap dan nanti ketika wabah sudah berlalu, bisa kembali bangkit. Sehingga, penerimaan pajak bisa tumbuh positif.

Baca Juga: Penerimaan pajak loyo, belanja pemerintah mesti dipangkas

“Jadi penurunan pajak bukan suatu hal yang negatif. justru itu adalah cerminan upaya pemerintah melindungi dunia usaha agar bisa bertahan dan kemudian bangkit kembali ketika wabah berlalu,” ujar Piter.

Piter menegaskan, kalau pemerintah menaikkan penerimaan pajak, justru akan menjadi bumerang. “Penerimaan pajak tidak juga meningkat, dunia usaha kolaps, dan kita sulit untuk recovery ketika wabah berlalu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×