Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Lebih lanjut, ia berhadap di tahun 2022 penerimaan pajak juga bisa dicapai. Misbakhub menilai target penerimaan pajak 2022 sebesar Rp 1.265 triliun. Menurutnya, target ini masih dalam takaran yang rasional di saat ekonomi sedang recovery.
Faktor pendorong lainnya yakni perubahan rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 20%, sehingga tetap menjadi 22%, Lalu, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% dari 10% menjadi 11%.
Terakhir, adayany tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan diselenggarakan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Di sisi lain Misbakhun menambahkan, pemerintah perlu memberikan apresiasi yang memadai kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk pemberian realisasi Imbalan/Insentif Prestasi Kerja (IPK). Karena bisa membangun motivasi bagi para pegawai yang selama ini sudah menunjukkan dedikasi dalam upaya menggali semua potensi penerimaan pajak.
“Penerimaan pajak tercapai melebihi target 100 persen tanpa menimbulkan gejolak yang berlebihan di sektor dunia usaha itu juga merupakan prestasi lain yang layak diberikan acungan jempol. Target tercapai, situasi tetap kondusif,” kata Misbakhun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News