Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, hingga akhir April 2021 realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 atau PPh badan mencapai Rp 81,18 triliun atau tumbuh 0,48% year on year (yoy).
Kabar baiknya, pencapaian dalam empat bulan tersebut masuk ke zona postif, setelah pada Januari-Maret 2021 hanya Rp 20,57 triliun, minus 40,48% secara tahunan. Artinya, hanya pada bulan April lalu pajak yang disetor korporasi mencapai Rp 60,61 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, penyebab utama kinerja penerimaan pajak tersebut karena faktor musiman. Bukan semata-mata hanya karena pemulihan ekonomi.
“Karena impas dari pelunasan pajak tahun lalu dan laporan keuangan udah closing April kemarin. Namun kalau dibandingkan secara yoy 2019 pasti tumbuh lebih rendah. Kalau naik sudah biasa,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Minggu (30/5).
Baca Juga: Setoran pajak korporasi melonjak Rp 60,61 triliun di bulan April, ini penyebabnya
Benar saja, pada Januari-April 2019 saat periode sebelum pandemi virus corona realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 94,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 4,9% yoy. Bahkan pada tahun 2018 setoran pajak korporasi dalam empat bulan tumbuh 23,55% yoy.
Dus, Hariyadi menilai, meski tahun ini lebih baik daripada realisasi PPh badan di periode Januari-April 2020 yang minus 15,23%, tapi belum sepenuhnya bisa mendongkrak penerimaan pajak di tahun ini.
Hal tersebut mengingat dengan posisi penerimaan PPh badan hingga akhir April lalu, pemerintah musti mengumpulkan pajak senilai Rp 133,9 triliun agar mencapai target sebesar Rp 215,08 triliun.
“Saya melihatnya masih berat, banyak sektor masih terdampak pandemi meskipun ada melesat tapi jumlahnya tidak banyak. Yang sangat terpukul itu banyak terutama pariwisata, transportasi, dan barang-barang yang sifatnya sekunder,” ujar Hariyadi.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan pada Januari-April lalu seiring dengan jatuh tempo pembayaran PPh tahunan atau PPh Pasal 29 Badan tahun pajak 2020.
Hal ini seiring dengan jatuh tempo batas lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan 2020 pada 30 April 2021. Selain itu, peningkatan PPh Pasal 29 Badan dikarenakan menurunnya kredit pajak PPh Pasal 22 impor dan angsuran PPh Pasal 25 Badan yang merupakan insentif fiskal dalam program Pemuluhan Ekonomi Nasional (PEN).
“Walaupun wajib pajak selama tahun lalu mendapat insentif berupa pengurangan ansgsuran PPh PPh Pasal 25 namun karena Pajak yang terhutang lebih tinggi sebagai akibat situasi ekonomi yang terus membaik maka akibatnya PPh Pasal 29 menjadi lebih tinggi,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Sabtu (29/5).
Selanjutnya: Sunset policy bisa menjadi cara pemerintah berikan pengampunan pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News