kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerimaan pajak baru 58,6% dari target


Senin, 02 November 2015 / 12:25 WIB
Penerimaan pajak baru 58,6% dari target


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2015, penerimaan pajak tak kunjung membaik.

Sampai 31 Oktober 2015, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan realisasi penerimaan pajak baru mencapai 58,6% atau sekitar Rp 758 triliun.

Tak ayal, target penerimaan pajak dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 1.294,258 triliun mustahil tercapai.

"Sampai akhir tahun paling hanya sampai Rp 1.100 triliun," kata Dirjen Pajak Sigit Pramudito, Jumat (30/10).

Dengan begitu, kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp 190 triliun, lebih besar dari prediksi sebelumnya Rp 150 triliun.

Salah satu alasannya adalah batalnya sejumlah aturan di sektor pajak sehingga membuat potensi penerimaan pajak tak sesuai perhitungan.

Salah satunya adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol.

Pada tahun depan, penerimaan pajak ditargetkan naik ke level Rp 1.546 triliun.

Nah, agar tak kembali mengalami shortfall, Ditjen Pajak berharap sejumlah kebijakan yang akan diambil tidak meleset.

Salah satunya adalah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Pemerintah memperkirakan dana repatriasi yang masuk ke kantong pemerintah dengan adanya beleid tersebut mencapai Rp 60 triliun pada tahun depan.

Selain itu kebijakan revaluasi aset pun dapat menjadi sumber penerimaan pajak 2016 sebesar Rp 10 triliun.

Namun Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit menyebut, target penerimaan pajak dalam APBN 2016 belum memperhitungkan potensi penerimaan dari tax amnesty.

"Undang-Undang nya belum ada, makannya itu tidak masuk dalam rencana anggaran," jelasnya, Jumat (30/10).

ApalagiĀ  RUU Pengampunan Pajak pun belum jelas nasibnya.

Kabarnya, masih ada tarik menarik antar fraksi terkait asal usul RUU.

Taufiqulhadi, anggota badan legislasi (Baleg) DPR dari Partai Nasional Demokrat lebih menginginkan RUU tersebut jadi inisiatif pemerintah.

"Agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat," kata dia.

Sementara itu, ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menyebut, pemerintah tidak bisa hanya bergantung kepada penerimaan dari sektor baru seperti tax amnesty dan revaluasi aset saja.

Ditjen Pajak pun harus terus mengejar wajib pajak, baik pribadi dan perusahaan, yang masih belum membayar. Lantaran tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di Indonesia masih sangat rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×