kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penerimaan cukai vape naik terus, Ditjen Bea Cukai makin serius pada sektor ini


Kamis, 04 Februari 2021 / 16:29 WIB
Penerimaan cukai vape naik terus, Ditjen Bea Cukai makin serius pada sektor ini
ILUSTRASI. Penerimaan cukai vape naik terus, Ditjen Bea Cukai makin serius pada sektor ini


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Ada yang menilai tingkat bahaya konsumsi HPTL ini tidak sebesar konsumsi rokok konvensial. Ada yang menilai sebaliknya. Sayangnya, hingga kini Kementerian Kesehatan masih belum menerbitkan rekomendasi resmi tentang HPTL ini kurang berbahaya (less harmful product).

Namun saat ini, pemerintah memberlakukan ketentuan cukai HTPL berbeda daripada rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran.

Selain itu, pemerintah menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL yang juga menjadi dasar perhitungan cukainya. Ukuran kemasan eceran pun juga diatur dan produk HPTL ini tak termasuk obyek pajak rokok, yang saat ini berlaku bagi rokok konvensional.

Selanjutnya: Berniat terapkan cukai minuman berpemanis, Sri Mulyani minta restu DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×