kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.619   33,00   0,20%
  • IDX 8.126   -43,43   -0,53%
  • KOMPAS100 1.108   -7,48   -0,67%
  • LQ45 780   -5,26   -0,67%
  • ISSI 288   -0,14   -0,05%
  • IDX30 409   -2,85   -0,69%
  • IDXHIDIV20 459   -3,83   -0,83%
  • IDX80 122   -0,84   -0,68%
  • IDXV30 131   -0,63   -0,48%
  • IDXQ30 128   -0,73   -0,57%

Penerimaan cukai vape naik terus, Ditjen Bea Cukai makin serius pada sektor ini


Kamis, 04 Februari 2021 / 16:29 WIB
Penerimaan cukai vape naik terus, Ditjen Bea Cukai makin serius pada sektor ini
ILUSTRASI. Penerimaan cukai vape naik terus, Ditjen Bea Cukai makin serius pada sektor ini


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Ada yang menilai tingkat bahaya konsumsi HPTL ini tidak sebesar konsumsi rokok konvensial. Ada yang menilai sebaliknya. Sayangnya, hingga kini Kementerian Kesehatan masih belum menerbitkan rekomendasi resmi tentang HPTL ini kurang berbahaya (less harmful product).

Namun saat ini, pemerintah memberlakukan ketentuan cukai HTPL berbeda daripada rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran.

Selain itu, pemerintah menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL yang juga menjadi dasar perhitungan cukainya. Ukuran kemasan eceran pun juga diatur dan produk HPTL ini tak termasuk obyek pajak rokok, yang saat ini berlaku bagi rokok konvensional.

Selanjutnya: Berniat terapkan cukai minuman berpemanis, Sri Mulyani minta restu DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×