kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penerimaan cukai Januari 2017 turun 81,5%


Kamis, 02 Februari 2017 / 18:16 WIB
Penerimaan cukai Januari 2017 turun 81,5%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Realisasi penerimaan bea cukai Januari 2016 menurun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan tersebut hingga 31 Januari 2017 sebesar Rp 3,02 triliun, turun 28,1% year on year (YoY).

Dari angka itu, penerimaan cukai yang paling lesu, yaitu Rp 240,39 miliar. Pencapaian tersebut terbilang mini, mengingat hanya 0,15% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang sebesar 157,16 triliun. Angka tersebut juga merosot cukup dalam, yaitu 81,5% dibanding Januari tahun lalu. 

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Deni Surjanto mengatakan, turunnya penerimaan cukai tersebut masih terdampak dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan pelunasan cukai di tahun berjalan.

"Sehingga pembelian cukai di tahun sebelumnya yang seharusnya jatuh tempo di Januari dan Februari (sebagaimana diperbolehkan sebelum PMK itu diterapkan), dilunasi di Desember tahun sebelumnya," kata Deni, Kamis (2/2). Dengan demikian, penerimaan cukai bulan Januari dan Februari hanya akan lebih rendah.

Kebijakan tersebut telah berlaku sejak awal tahun 2016 lalu. Januari 2015, penerimaan cukai juga turun cukup dalam sebesar 78% YoY. Namun penerimaan cukai saat itu masih bisa menembus triliunan, sebesar Rp 1,3 triliun. Sementara Januari tahun ini hanya miliaran.

Apalagi, di tahun lalu pemerintah mengeluarkan aturan yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata kenaikan tarif sebesar 10% yang berlaku 1 Januari 2017. Hal tersebut menarik pengusaha untuk membeli pita cukai di akhir tahun.

Ditjen Bea dan Cukai mencatat penyumbang terbesar penerimaan dari bea masuk, yaitu Rp 2,47 triliun atau 7,31% dari target dalam APBN 2017 yang sebesar Rp 33,74 triliun. Sementara penerimaan bea keluar tercatat Rp 312 triliun atau 91,78% dari target dalam APBNP 2017 yang sebesar Rp 340,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×