kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerima 1 Dosis Vaksin Covid-19 Janssen Bisa Ikut Vaksinasi Booster


Sabtu, 09 April 2022 / 05:42 WIB
Penerima 1 Dosis Vaksin Covid-19 Janssen Bisa Ikut Vaksinasi Booster
ILUSTRASI. Penerima 1 Dosis Vaksin Covid-19 Janssen Bisa Ikut Vaksinasi Booster


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Kesehatan menginstruksikan pemberian vaksin booster terhadap masyarakat penerima vaksinasi Covid-19 buatan Janssen. Meski baru satu kali menerima mendapatkan suntikan vaksin Janssen, masyarakat tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster

Vaksin Covid-19 jenis Janssen (J&J) adalah salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Untuk saat ini vaksin Covid-19 Janssen (J&J) diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Vaksin Janssen (J&J) adalah vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap. Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Kementerian Kesehatan.

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. Vaksin Janssen (J&J) sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujar Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Terbit, Cek Daftar Terbaru Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2022

Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksin Covid-19 ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster. Hingga Jumat 8 April 2022 pukul 12.00 WIB, pencapaian vaksin Covid-19 dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74%) masyarakat Indonesia. Pencapaian vaksin Covid-19 dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36%) masyarakat Indonesia. Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster sebanyak di 25.945.875 (12,46%).

Sebelumnya, penerima vaksin Covid-19 Janssen kesulitan mendapatkan booster. Masyarakat penerima vaksin Covid-19 Janssen yang umumnya di daerah tidak bisa mengikuti vaksinasi booster dengan alasan baru mendapat satu suntikan.

Di aplikasi Pedulilindungi, masyarakat penerima vaksin Covid-19 Janssen pun disebut hanya menerima vaksinasi 1 dosis. Hal ini turut menyulitkan masyarakat penerima vaksin Covid-19 Janssen untuk mengakses transportasi publik.

Koalisi Akses Vaksin untuk Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan beroleh informasi tentang kendala penerima Vaksin Covid-19 Janssen ini dari beberapa komunitas di daerah yang menjadi penerima Vaksin Janssen, seperti di Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat.

Menurut Hamid Abidin, Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia—sebuah perhimpunan nirlaba dan independen yang bergiat memperkuat aktivitas filantropi demi keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan—kasus-kasus semacam itu terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai Vaksin Janssen yang berbeda dari vaksin dua dosis umumnya. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat dalam vaksinasi bahwa penerima Vaksin Janssen berhak menerima booster.

Kini setelah ada Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022, Kemenkes harus gencar mensosialisasikan kekhasan vaksin Covid-19 Janssen ke berbagai pihak, yakni petugas kesehatan maupun petugas di bagian transportasi publik. Jangan sampai karena ketidaktahuan, masyarakat penerima vaksin Janssen tidak bisa mendapatkan booster dan kesulitan mengakses transportasi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×