Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Kawasan Berikat Nusantara Ria Manalu menilai gugatannya kepada PT Karya Cutra Nusantara sudah tepat didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Hal tersebut diungkapkannya, lantaran yang objek gugatan yang diajukan bukanlah semata soal izin konsesi yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Karya Citra.
"Yang jadi pokok sebenarnya bukan soal izin konsesinya, tapi soal proses pemberian izinnya," katanya kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (16/4).
Sekadar informasi, Kawasan Berikat menggugat Karya Citra lantaran menandatangani izin konsesi sebagai penyelenggara pelabuhan umum di wilayah konsesi yang diklaim milik Kawasan Berikat.
Tak hanya soal urusan menyerebot lahan. Karya Citra sendiri merupakan perusahaan yang dibentuk Kawasan Berikat dengan PT Karya Teknik Utama sebagai pengelola pelabuhan khusus di Pelabuhan Marunda. Sementara komposisi kepemilikan sahamnya adalah Kawasan Berikat miliki 15% saham, sedangkan Karya Teknik memilikk 85% saham.
Ria menjelaskan, sebagai salah satu pemilik Karya Citra, kliennya tak pernah memberikan persetujuan kepada Karya Citra menjadi pengelola pelabuhan umum.
"Makanya titik beratnya adalah proses pemberian izinnya, karena KBN tak pernah memberikan persetujuan atas izin konsesi tersebut," sambung Ria.
Sementara itu, kuasa hukum Karya Citra Yevgenie Lie Yusurun bersikukuh bahwa gugatan yang dilayangkan seharusnya diadili oleh PTUN.
Alasanya, melalui UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa kewenangan untuk menguji keabsahan konsensi berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Apalagi sesuai UU Administrasi Pemerintahan konsensi adalah keputusan pemerintah yang diadili di PTUN," jata Yevgeni kepada KONTAN di Gadjah Mada Mall, Selasa (17/4).
Gugatan Kawasan Berikat sendiri didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada 1 Februari 2018.
Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), Kawasan Berikat juga turut menggugat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda (tergugat 2), dan PT Karya Teknik Utama (tergugat 3).
Dalam petitumnya, Kawasan Berikat menuntut agar Karya Citra tak melakukan Pembangunan dan Pemanfaatan maupun kegiatan atau aktifitas apapun di wilayah konsesi tersebut.
Pun, Kawasan Berikat menuntut Kemenhub dan Karya Citra membayar uang paksa alias dwangsom senilai seperseribu dari total kerugian materilnya atau senilai Rp 154 juta perhari untuk keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News