kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penempatan pejabat negara di BUMN dinilai dapat memperkuat pengawasan pemerintah


Minggu, 12 Juli 2020 / 17:04 WIB
Penempatan pejabat negara di BUMN dinilai dapat memperkuat pengawasan pemerintah
ILUSTRASI. Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan pejabat pemerintah menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat menuai polemik. Ada yang mempermasalahkan rangkap jabatan penjabat negara yang menjadi komisaris BUMN.

Namun hal ini juga mendapat penolakan. Pasalnya, bila komisaris BUMN diserahkan kepada swasta, dikhawatirkan dapat melemahkan pengawasan pemerintah atas perusahaan pelat merah dan mendorong liberalisasi BUMN.

Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Indonesia, Wignyo Prasetyo misalnya mengatakan, kehadiran pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN harusnya disikapi positif.

Baca Juga: Erick Thohir tunjuk Farida Mokodompit untuk nahkodai Perikanan Nusantara (Perinus)

Menurutnya, kehadiran mereka dapat memaksimalkan pengawasan kepentingan negara dan rakyat. Apalagi penempatan itu dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah yang merupakan pemegang saham.

“Penunjukan komisaris dari pejabat pemerintah di BUMN adalah untuk memastikan kepentingan pemegang saham yakni pemerintah. Maka kewenangannya didelegasikan kepada pejabat pemerintah yang ditugaskan untuk menempati posisi komisaris,” ujar Wignyo dalam siaran pers, Minggu (12/7).

Ia menilai penempatan pejabat pemerintah sebagai komisaris di sejumlah BUMN tidak menyalahi aturan selama mereka memiliki  kompetensi. Selain itu, pejabat pemerintah juga mempunyai sistem kerja komando yang patuh dan loyal terhadap atas, dan negara.

Sebaliknya, kritikan terhadap penempatan pejabat pemerintah di Komisaris BUMN justru disinyalir merupakan usaha terstruktur melepaskan pengawasan pemerintah terhadap BUMN. Dimana polemik ini awalnya dilontarkan pejabat Ombudsman beberapa waktu lalu.

"Resistensi penempatan personel dari unsur pemerintah di tubuh BUMN ini begitu kuat. Kita juga harus cermat, sepertinya ada usaha terstruktur melepaskan pengawasan pemerintah terhadap instrumen negara seperti BUMN," terang Wignyo.

Baca Juga: Erick Thohir minta pendampingan KPK, ada apa?

Hal senada diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, Yasef Firmansyah.  Ia mengatakan, penempatan wakil pemerintah dalam posisi komisaris untuk menjamin keberpihakan BUMN pada kepentingan pemenuhan barang publik yang tepat, tersedia dan terjangkau.

“Justru penempatan ini bisa di pakai untuk mengharmoniskan program pemerintah dengan peran BUMN dalam tugas tugas tertentu, misalnya penyediaan listrik subsidi, pupuk subsidi, BBM subsidi dan lain lain,” kata Yasef.

Menurut Yasef, Ombudsman sebaiknya fokus bagaimana menjaga kualitas pelayanan negara terhadap publik. Sebab lembaga ini didirikan untuk menjaga kualitas pelayanan negara terhadap warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×