Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Syarat Membuat E-KTP- KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah penduduk Indonesia terus bertambah setiap tahun. Hingga akhi semester I atau Juni 2024, jumlah penduduk Indonesia mencapai 282 juta jiwa. Untuk Anda yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-ktp, berikut cara membuat e-KTP.
Diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, total penduduk Indonesia hingga semester I-2024 mencapai 282.477.584 jiwa.
Jumlah penduduk itu naik sebesar 1.752.156 orang dibandingkan semester II-2023. Secara tahunan (year on year/YoY), jumlah penduduk tersebut naik 1.606.562 jiwa dibandingkan semester I-2023.
"Jumlah penduduk Indonesia semester satu 2024 (berjumlah) 282.477.584 jiwa," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi di Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Teguh merinci, secara gender, penduduk Indonesia saat ini berjenis kelamin laki-laki dengan total 142.569.663 jiwa, sedangkan perempuan mencapai 139.907.921 jiwa.
Sementara itu, berdasarkan sebaran per provinsi, jumlah penduduk paling banyak terdapat di Pulau Jawa dengan besaran mencapai 55,93 persen atau sekitar 157.393.610 jiwa, disusul oleh Pulau Sumatera dengan porsi 21,81 persen atau 61.583.691 jiwa, Sulawesi 7,36 persen atau 20.783.350 jiwa, dan Kalimantan sebesar 6,18 persen atau 17.454.078 jiwa.
Baca Juga: Cara Buat Paspor 2024 Online & Bayar, Untuk Umrah & Jalan-Jalan Ke Luar Negeri
Berikutnya, Bali dan Nusa Tenggara mengumpulkan 5,56 persen dari total penduduk, atau 15.711.214 jiwa. Sementara itu, Pulau Papua memiliki 2 persen dari total penduduk, yakni 5.649.552 jiwa, dan Pulau Maluku mencatat 1,17 persen dengan 3.084.148 jiwa.
"Dari 282.477.584 jiwa, yang merupakan wajib KTP (perekaman KTP elektronik) adalah 207.889.876 saat ini 97,19 persen. Target akhir tahun ini 99,4 persen," ucap dia.
Data ini, kata Teguh, menggambarkan konsentrasi penduduk yang sangat tinggi di Pulau Jawa. Hal ini pun mencerminkan peranannya sebagai pusat ekonomi utama.
Di sisi lain, menunjukkan sebaran penduduk lebih rendah di pulau-pulau lainnya.
Lebih lanjut, ia merinci, Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah penduduk tertinggi dengan total 50.489.208 jiwa, diikuti oleh Jawa Timur dengan 41.714.928 jiwa, dan Jawa Tengah dengan 38.280.887 jiwa.
Sebaliknya, provinsi dengan jumlah penduduk terkecil adalah Papua Selatan, yang memiliki 545.861 jiwa, diikuti oleh Papua Barat dengan 569.910 jiwa, dan Papua Barat Daya dengan 616.132 jiwa.
Di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menempati urutan teratas dengan jumlah penduduk sebanyak 5.664.537 jiwa, disusul oleh Kabupaten Bandung dengan 3.773.104 jiwa, dan Kabupaten Tangerang yang memiliki 3.373.149 jiwa.
Di sisi lain, kabupaten dengan jumlah penduduk terkecil adalah Kabupaten Supiori dengan 27.159 jiwa, Kabupaten Tana Tidung yang memiliki 29.291 jiwa, dan Kabupaten Kepulauan Seribu dengan 30.414 jiwa.
"Kabupaten-kabupaten ini menunjukkan angka populasi yang lebih rendah, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti lokasi geografis yang terpencil dan tingkat aksesibilitas yang terbatas," jelasnya.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id, PPPK Boleh Daftar Tanpa Mundur
Cara membuat e-KTP
Cara dan syarat membuat e-ktp tahun 2024 sangat mudah. Biaya membuat e-KTP juga gratis.
Cara dan syarat membuat e-KTP perlu dipahami bagi setiap warga negara yang baru menginjak umur 17 tahun pada 2024 ini. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun sudah dapat memiliki e-KTP.
Memiliki e-KTP merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, dalam e-KTP terdapat penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Di e-KTP juga tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Berikut cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2024:
Baca Juga: Cara Buat Paspor 2024 Online & Bayar, Untuk Umrah & Jalan-Jalan Ke Luar Negeri
Syarat membuat e-KTP 2024
Dilansir dari Kompas.com, mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP 2024 cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lewat akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, syarat untuk membuat e-KTP untuk pertama kali.
Berikut adalah syarat membuat e-KTP tahun 2024:
- Berumur 17 tahun
- Membawa fotokopi KK
- Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan
- Datang ke Dinas Dukcapil
- Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.
Baca Juga: Layanan Pulih Usai Diserang Hacker, Cara Buat Paspor 2024 Online & Bayar
Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Keluarahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Berikut caranya:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil
Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
3. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Mengapa harus e-KTP?
Dilansir dari laman Dukcapil, Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
- Mengamankan korupsi
- Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Itulah syarat dan cara membuat e-KTP tahun 2024 ini. Setelah merayakan ulang tahun ke-17 tahun, segeralah membuat e-KTP ke kelurahan atau Dukcapil.
Baca Juga: Info Baru Kemenpan-RB, Cek Formasi CPNS & PPPK 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News