kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Dipermudah


Selasa, 20 Juli 2010 / 10:47 WIB
Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Dipermudah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

Ada tiga opsi badan hukum, yakni perkumpulan, perseroan terbatas, dan perusahaan daerah. Khusus untuk perkumpulan, minimal jumlah anggota sebanyak 20 orang. Selain itu, pemerintah desa juga bisa mendirikan LKM ini. “Bentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMD),” kata Hendrawan Supratikno, kemarin

Namun, dalam pendirian LKM harus mendapat izin dari instansi terkait. Ini disesuaikan dengan tingkatan LKM tersebut. Untuk LKM nasional atau provinsi, harus mendapat izin dari menteri. Adapun LKM kabupaten atau kota dari gubernur, dan LKM kecamatan atau desa,harus izin dari bupati. Untuk teknisnya, nantinya bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. “Proses perizinan harus singkat, maksimal 30 hari,” kata Hendrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×