Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
Ada tiga opsi badan hukum, yakni perkumpulan, perseroan terbatas, dan perusahaan daerah. Khusus untuk perkumpulan, minimal jumlah anggota sebanyak 20 orang. Selain itu, pemerintah desa juga bisa mendirikan LKM ini. “Bentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMD),” kata Hendrawan Supratikno, kemarin
Namun, dalam pendirian LKM harus mendapat izin dari instansi terkait. Ini disesuaikan dengan tingkatan LKM tersebut. Untuk LKM nasional atau provinsi, harus mendapat izin dari menteri. Adapun LKM kabupaten atau kota dari gubernur, dan LKM kecamatan atau desa,harus izin dari bupati. Untuk teknisnya, nantinya bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. “Proses perizinan harus singkat, maksimal 30 hari,” kata Hendrawan.