kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pendaftaran Merek Gen Halilintar, Ayah YouTuber Atta Halilintar Gugat Kemenkumham


Kamis, 18 Agustus 2022 / 22:57 WIB
Pendaftaran Merek Gen Halilintar, Ayah YouTuber Atta Halilintar Gugat Kemenkumham
ILUSTRASI. Penggiat media sosial Atta Halilintar


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ayah YouTuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pendaftaran merek "Gen Halilintar".

Gugatan dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada Kamis 4 Agustus 2022. Adapun gugatan ini diajukan lantaran merek "Gen Halilintar" yang pernah didaftarkan ke Kemenkumham ditolak.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," demikian nama pihak tergugat yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Terungkap, ini alasan Atta Halilintar terjun ke sepakbola dan akuisisi AHHA PS Pati

Dalam petitum gugatannya, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Halilintar Anofial Asmid untuk seluruhnya. Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi petitum tersebut.

Selain itu, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. "Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Terkait Merek "Gen Halilintar""

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×