kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.902   -25,93   -0,37%
  • KOMPAS100 1.005   -3,35   -0,33%
  • LQ45 769   -3,90   -0,50%
  • ISSI 227   -0,11   -0,05%
  • IDX30 396   -3,24   -0,81%
  • IDXHIDIV20 457   -4,57   -0,99%
  • IDX80 113   -0,36   -0,31%
  • IDXV30 113   -1,10   -0,96%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Pencetakan Surat Suara Mulai Digarap 2 Februari


Jumat, 30 Januari 2009 / 16:43 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pencetakan surat suara akan digarap mulai 2 Februari 2009. Pencetakan surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD ini akan dilaksanakan secara simultan. "Paling lambat satu bulan sudah sampai ke kabupaten/kota," katanya, Jumat (30/1).

Hafiz menjelaskan, saat ini anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sedang memeriksa kembali Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang akan dicantumkan dalam surat suara, sekaligus validasi rancangan surat suara.

Hafiz meminta agar seluruh anggota KPU pusat, provinsi, maupun kabupetan/kota, untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama maupun gelar caleg dalam rancangan surat suara. "Jangan sampai ada satu huruf pun yang salah setelah validasi," ujarnya mengingatkan.

Selain itu, Hafiz mengingatkan agar jangan sampai terdapat nama caleg yang tidak memenuhi syarat tercantum dalam surat suara. Ia juga menegaskan caleg yang mundur sebelum 17 Desember 2008, namanya akan dicoret dan tidak dicantumkan dalam surat suara tanpa mengubah susunan nomor urut calon.

Proses validasi surat suara akan dilaksanakan mulai Kamis (29/1) hingga Minggu (31/1). Setelah proses validasi ini, rancangan surat suara akan diserahkan ke percetakan untuk dicetak satu kali. Selanjutnya surat suara tersebut divalidasi kembali dan kemudian dicetak sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×