CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Pencatutan KTP Dianggap Tak Cukup Bukti, Dharma-Kun Lanjut Daftar Pilkada Jakarta


Kamis, 29 Agustus 2024 / 17:27 WIB
Pencatutan KTP Dianggap Tak Cukup Bukti, Dharma-Kun Lanjut Daftar Pilkada Jakarta
ILUSTRASI. Bakal calon gubernur Jakarta jalur independen,?Dharma Pongrekun (kiri) bersama bacawagub Kun Wardana.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bawaslu Jakarta tidak bisa menaikan kasus dugaan pelanggaran pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dukungan ke calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024 ke tahap penyidikan.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jakarta, Quin Pegagan mengatakan, kasus itu tak bisa dinaikan ke tahap penyidikan karena kurangnya alat bukti. Hal itu diketahui dari kajian dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Untuk Bawaslu walaupun kami melihat (bukti) itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup (bukti) untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Quin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/8/2024).

Untuk itu, penegakkan hukum dan terpadu (Gakkumdu) tidak melanjutkan laporan kasus pencatutan NIK karena tidak cukup bukti.

"Jadi, kami melihat dari Gakkumdu akhirnya tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut (penyidikan)," ucapnya.

Baca Juga: Dharma-Kun Lolos Jalur Independen Pilkada Jakarta 2024

Namun, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi kepada KPU terkait peraturan perundangan lainnya dan pelanggaran administratif. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan uji forensik terhadap sistem informasi pencalonan (Silon) karena dinilai telah merugikan warga yang NIK-nya tercatut.

"Kami tetap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik kepada sistem silon, di mana hal ini sangat merugikan bagi mereka yang NIK-nya dimanfaatkan secara tidak benar," ucapnya.

Kemudian, dari sisi perlindungan data pribadi, Bawaslu meneruskan kepada Polda Metro Jaya.

"Supaya dari sisi Undang-Undang perlindungan data pribadi itu bisa dilanjutkan," tutur Quin.

Quin mengatakan, Dharma-Kun tetap bisa mendaftarkan ke KPU. Apalagi, pasangan perseorangan itu telah memiliki surat keputusan (SK) penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat.

"Kalau dari dasar mereka mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan (SK), masih sah saja," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Profil Calon Independen Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abtoyo

Sebagai informasi, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana bakal mendaftarkan diri mereka ke KPU Provinsi Jakarta, hari ini Kamis (29/8/2024).

Kun menuturkan, massa pendukungnya akan ikut mengantar sampai ke KPU. Sekiranya, bakal ada 200 orang yang ikut dalam dukungan ini.

"Ada, lebih dari 200 pendukung, karena sampai saat ini masih terus berdatangan ingin mengawal besok," tutur Kun saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Kun mengatakan, 200 orang tersebut tidak ada persiapan khusus seperti membawa spanduk atau bendera sebagai bentuk dukungan. "Para pendukung bebas pakaiannya. Kami cukup sederhana," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukti Tak Cukup, Kasus Pencatutan NIK Dukungan untuk Dharma-Kun Tak Bisa Naik ke Penyidikan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/29/17051671/bukti-tak-cukup-kasus-pencatutan-nik-dukungan-untuk-dharma-kun-tak-bisa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×