Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan kewajiban rekam biometrik sebagai syarat visa dinilai akan mempermudah pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemnag) Arfi Hatim kepada Kontan.co.id, Kamis (25/4) mengatakan kebijakan pencabutan kewajiban rekam biometrik sudah diterapkan dan mempermudah bagi calon jemaah.
Sebelumnya Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M). Surat tersebut terkait tidak diwajibkan-nya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah.
Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi mewajibkan rekam biometrik sebagai syarat visa haji dan umroh. Indonesia merupakan salah satu yang menentang kewajiban tersebut karena belum siap.
Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan akan mempersulit jemaah. Pasalnya lokasi rekam biometrik berada di ibu kota provinsi.
Jumlah lokasi rekam biometrik pun diakui kurang dari kondisi ideal sehingga membuat jemaah mengantre. Turunnya kebijakan Arab Saudi terkait pencabutan tersebut langsung disosialisasikan ke biro perjalanan umroh dan haji khusus.
"Ya sudah kota sosialisasikan kepada biro penyelenggara umroh dan haji khusus," terang Arfi.
Meski begitu proses perekaman melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka. Namun, layanan itu sementara hanya untuk daerah yang mudah aksesnya sehingga mungkin untuk terus dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News