kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.284   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

Pencabutan kartu KIS karena meninggal dunia


Kamis, 07 Januari 2016 / 16:35 WIB
Pencabutan kartu KIS karena meninggal dunia


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) cabut sebanyak 1,75 juta peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang tidak lagi berhak mendapat bantuan iuran di tahun 2016.

Hal tersebut dikarenakan beberapa hal seperti meninggal dunia, pencatatan ganda dan perbaikan kelas ekonomi.

Staf Ahli Menteri Sosial Raden Harry Hikmat mengatakan, dengan dicabutnya kepesertaan bagi penerima bantuan tersebut maka pemerintah akan menggantinya dengan masyarakat yang lebih berhak.

"Ketika ada yang dihapuskan, maka segera siapkan penggantinya," kata Harry, Kamis (7/1).

Tahun ini, pemerintah juga telah menetapkan adanya penambahan kepesertaan JKN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi 92,4 juta peserta, atau naik 6,94% dibandingkan jumlah kepesertaan tahun lalu sebanyak 86,4 juta jiwa.

Kenaikan jumlah peserta JKN dari kategori PBI itu berasal dari beberapa sektor seperti tuna sosial sebanyak 5.462 jiwa, lanjut usia 78.257 jiwa, Orang Dengan Kecacatan (ODK) 33.841 jiwa, anak 135.576 jiwa, korban Napza 3.159 jiwa, tahanan/napi 46.568 jiwa, homeless 50.330 jiwa serta bayi lahir yang diperkirakan sebesar 400.000 jiwa.

Pemerintah secara konsisten menjaga keberlangsungan program JKN termasuk dengan memenuhi kewajibannya dalam mengiur.

Hal yang terpenting adalah keseimbangan antara kesinambungan program JKN dan kesinambungan fiskal.

Untuk tahun ini, pemerintah telah siap untuk menaikkan besaran biaya iuran JKN khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 19,6% dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan.

Sementara itu, besaran usulan penyesuaian tarif JKN untuk peserta non PBI adalah untuk rumah sakit Kelas I sebesar Rp 80.000 per orang per bulan, Kelas II Rp 51.000 per orang per bulan dan Kelas III sebesar 30.000 per orang per bulan.

Namun, aturan tersebut masih harus menunggu tanda tangan Presiden.

Mengutip data Direktorat Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu), pemerintah telah mengalokasikan APBN untuk mendukung program JKN untuk tahun 2016 sebesar Rp 37,749 triliun, lebih besar dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp 30,772 triliun.

Plt Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Fachmi Idris mengatakan, bagi peserta JKN program PBI yang telah dicabut diharapkan tetap melanjutkan secara mandiri.

Bagi pihak yang mengalami permasalahan, BPJS Kesehatan juga telah membentuk posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor cabang BPJS di daerah-daerah.

Sementara itu, bagi peserta JKN program PIB yang baru dan belum memiliki KIS dapat secara langsung memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pasalnya, kepesertaannya tersambung dengan NIK dari peserta yang bersangkutan.

Untuk tahun 2015, seluruh KIS sudah tersalurkan 100% dipihak ketiga seperti PT Pos, JNE, TIKI dan Mitra BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut yang sudah tersalurkan ke end user telah mencapai 60%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×