Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pinjaman luar negeri menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pemerintah dalam membiayai belanja. Kementerian/lembaga teknis sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri mendapatkan kelonggaran dalam batas waktu pencairan pinjaman.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Ada perbedaan mendasar mengenai tata cara penarikan pinjaman atau hibah dibanding PMK sebelumnya tahun 2011.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto mengatakan dalam beleid terbaru ini terdapat tambahan pengaturan terkait Notice of Disbursement atau NoD. NoD adalah dokumen yang diterbitkan pemberi PHLN yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan pinjaman atau hibah.
Dokumen ini memuat beberapa informasi PHLN seperti nama proyek, jumlah uang yang ditarik, cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan. Dalam aturan baru ini apabila surat NoD yang diterima oleh kementerian/lembaga teknis terkait diberikan setelah pinjaman atau hibahnya closing date alias batas akhir waktu pencairan atau penarikan dana pinjaman per tanggal 31 Desember tetap bisa mencairkan pinjaman atau hibah.
"Tetap bisa di-SP3-kan," ujar Marwanto kepada KONTAN akhir pekan lalu. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang fungsinya sebagai surat perintah pencairan dana kepada dua pihak.
Pertama, kepada Bank Indonesia (BI) atau bank untuk digunakan sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN. Kedua, pengguna anggaran yaitu satuan kerja kementerian/lembaga terkait untuk digunakan sebagai dasar pembukuan penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan.
Penerbitan SP3 ini akan dibuat melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan dijadikan dasar sebagai alokasi anggaran secara administratif. SP3 menjadi hal penting karena merupakan bukti validasi dan verifikasi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setelah melakukan validasi dan verifikasi terhadap lampiran fotokopi NoD.
Mengenai penarikan PHLN sendiri masih bisa dilakukan melalui lima cara yaitu transfer ke rekening kas umum negara (R-KUN), pembayaran langsung, rekening khusus (reksus), Letter of Credit (L/C), dan pembiayaan pendahuluan. Adapun untuk tahun ini pemerintah berencana untuk melakukan tambahan pinjaman luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News