kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah tahapan diperlukan sebelum pembukaan bertahap PPKM Darurat


Selasa, 20 Juli 2021 / 22:47 WIB
Sejumlah tahapan diperlukan sebelum pembukaan bertahap PPKM Darurat
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali sampai tanggal 25 Juli mendatang. Rencananya, pembukaan secara bertahap mulai dijalankan pada 26 Juli. .

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, relaksasi kegiatan masyarakat selama pandemi tak bisa langsung dilakukan.

"Beberapa hal perlu dipastikan sebelum relaksasi dilakukan," ujar Wiku saat konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (20/7).

Baca Juga: PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli, pembukaan bertahap dilakukan 26 Juli

Persiapan yang harus dilakukan antara lain komitmen dari seluruh pihak dalam menjalankan relaksasi, membuat rencana dan evaluasi yang matang, menyiapkan sarana dam prasarana, penindakan tegas pelanggaran, serta meningkatkan pemahaman masyarakat.

Wiku bilang saat ini kondisi relaksasi kerap dinilai masyarakat sebagai situasi aman. Hal itu membuat abai penerapan protokol kesehatan dan memicu lonjakan kasus Covid-19 ke depan.

"Langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyrakat dengan baik dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi," terang Wiku.

Sebagai informasi, PPKM Darurat yang dilakukan saat ini merupakan pengetatan keempat kali yamg dilakukan Indonesia selama pandemi Covid-19. Mekanisme pengetatan dilakukan rata-rata selama 4-8 minggu.

Pengetatan disebut dapat menimbulkan efek kasus yang melandai bahkan menurun. Namun, saat relaksasi selama 13-20 minggu, kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat.

Pengetatan juga dinilai efektif dalam menurunkan rasio keterisian kasur rumah sakit (BOR) untuk pasien Covid-19. Meski begitu, kebijakan relaksasi juga diperlukan untuk menggerakkan kembali berbagai aktivitas ekonomi.

Baca Juga: PPKM Darurat dilanjutkan, Jokowi: Anggaran perlindungan sosial ditambah Rp 55,21 T

"Tentunya pada suatu titik kita harus kembali melakukan relaksasi," jelasnya.

Namun, Wiku menyebut lonjakan kasus masih menjadi masalah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hari ini terdapat tambahan 38.325 kasus.

Dari angka tersebut, tambahan kasus sembuh sebanyak 29.791 kasus dan tambahan kasus meninggal dunia sebanyak 1.280 kasus. Sedangkan total kasus aktif saat ini sebanyak 550.192 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×