kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penalti Menanti Perusahaan Batubara yang Tak Penuhi DMO


Kamis, 13 Januari 2022 / 06:10 WIB
Penalti Menanti Perusahaan Batubara yang Tak Penuhi DMO


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tak memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Selain izin ekspor yang belum akan diberi, pemerintah juga bakal mengenakan penalti bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, inefisiensi menjadi persoalan bertahun-tahun dalam pasokan batubara. Untuk itu, pemerintah kini tengah melakukan audit menyeluruh dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

"Semua yang tidak memenuhi kewajiban DMO-nya dulu  itu kena penalti dan negara akan mendapatkan miliaran dollar," terang Luhut ditemui di Kantornya, Rabu (12/1).

Baca Juga: Izin Ekspor Batubara akan Diprioritaskan untuk Perusahaan yang Sudah Penuhi 100% DMO

Luhut melanjutkan, penalti yang dikenakan  pun akan merujuk pada regulasi yang berlaku. Yakni dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara.

Dalam aturan tersebut, perusahaan akan dikenakan kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (domestic market obligation) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi.

Baca Juga: Menko Luhut: 37 Kapal Siap Berangkat Ekspor Batubara Malam Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×