Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk menjaga ekonomi dalam negeri. Khususnya bagi dunia usaha seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sangat terpapar penurunan aktivitas ekonomi lantaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Program PEN tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Gubernur BI yakin program pemulihan ekonomi nasional bisa ungkit ekonomi Indonesia
Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup Kemenkeu dan DPR RI yang diterima Kontan.co.id, beberapa langkah program PEN dalam penyaluran kredit dan subsidi bunga. Pertama, Kredit Usaha Rakyat (KUR) mendapat suntikan penundaan cicilan pokok dan bunga sebesar 6% selama 3 bulan, dan 3% selama 3 bulan.
Untuk UMi baik dari PNM, Pegadaian, Bahana Artha Ventura mendapatkan penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan. Kemudian, Mekar PNM dan Pegadaian dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.
Estimasi pemerintah, dari stimulus penyaluran kredit tersebut dapat memberikan manfaat kepada 26,21 juta debitur dengan perkiraan total anggaran baik dari penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar Rp 114,97 triliun.
Baca Juga: Kredit jatuh tempo BUMN jadi sorotan, begini kata analis