kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemprov DKI Jakarta Perketat Aturan Main Rusuna


Selasa, 04 Agustus 2009 / 19:06 WIB


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Pergub No.27/2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana (Rusuna). Dalam pergub tadi tercantum ketentuan perihal ketinggian rusuna yang akan berdiri di Jakarta. "Pergub baru itu merevisi koefisien lantai bangunan yang diperbolehkan," beber Sarwo Handayani, Asisten Pembangunan DKI Jakarta (4/7).

Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah perbandingan antara luas bangunan dan luas lahan. Initnya, bila nilai KLB yang diperoleh kecil, maka luas bangunan yang diizinkan juga semakin kecil.

Pada peraturan sebelumnya, KLB rusuna diperbolehkan hingga 6 lantai. "Namun sekarang dibatasi hingga 4 lantai," imbuhnya. Tidak cuma KLB, aturan main baru menyebut perihal pembatasan rusuna maksimal 3 hektare.

Pakar Pembangunan Perumahan Gunawan Tjahjono menilai, peraturan yang ada bisa menjadi alat untuk mengurangi terjadinya tingkat kepadatan. "Jika kepadatan tinggi bisa timbul banyak masalah, semisal keselamatan, keamanan dan kenyamanan penghuni," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×