kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pemprov DKI belum ambil keputusan perda miras


Jumat, 05 Juli 2013 / 17:22 WIB
ILUSTRASI. Cara Download Video di TikTok tanpa Watermark dengan TikMate.


Reporter: Fahriyadi

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengendalian minuman beralkohol.

MA sendiri dalam putusannya menghapus beleid Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 tahun 1997 tentang pengendalian minuman beralkohol. Dengan demikian kewenangan mengatur peredaran minuman beralkohol sepenuhnya ada di Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Kami ikut saja peraturan perundang-undangan mengenai peredarannya. Kami belum tahu apa yang akan dilakukan apakah akan mengeluarkan Perda ini atau tidak, nanti Gubernur yang akan memutuskannya," ujar Basuki, Jumat (5/7).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo malah mengaku belum tahu tentang putusan MA terkait pengendalian minuman beralkohol itu.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) mengajukan judicial review (JR) ke MA terhadap Keppres tersebut.

Perkara yang diketok pada 18 Juni 2013 lalu ini diketuai oleh majelis hakim Supandi, dan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×