kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pemprov DKI belum ambil keputusan perda miras


Jumat, 05 Juli 2013 / 17:22 WIB
Pemprov DKI belum ambil keputusan perda miras
ILUSTRASI. Cara Download Video di TikTok tanpa Watermark dengan TikMate.


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengendalian minuman beralkohol.

MA sendiri dalam putusannya menghapus beleid Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 tahun 1997 tentang pengendalian minuman beralkohol. Dengan demikian kewenangan mengatur peredaran minuman beralkohol sepenuhnya ada di Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Kami ikut saja peraturan perundang-undangan mengenai peredarannya. Kami belum tahu apa yang akan dilakukan apakah akan mengeluarkan Perda ini atau tidak, nanti Gubernur yang akan memutuskannya," ujar Basuki, Jumat (5/7).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo malah mengaku belum tahu tentang putusan MA terkait pengendalian minuman beralkohol itu.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) mengajukan judicial review (JR) ke MA terhadap Keppres tersebut.

Perkara yang diketok pada 18 Juni 2013 lalu ini diketuai oleh majelis hakim Supandi, dan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×