kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Pemprov DKI belum ambil keputusan perda miras


Jumat, 05 Juli 2013 / 17:22 WIB
Pemprov DKI belum ambil keputusan perda miras
ILUSTRASI. Cara Download Video di TikTok tanpa Watermark dengan TikMate.


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengendalian minuman beralkohol.

MA sendiri dalam putusannya menghapus beleid Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 tahun 1997 tentang pengendalian minuman beralkohol. Dengan demikian kewenangan mengatur peredaran minuman beralkohol sepenuhnya ada di Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Kami ikut saja peraturan perundang-undangan mengenai peredarannya. Kami belum tahu apa yang akan dilakukan apakah akan mengeluarkan Perda ini atau tidak, nanti Gubernur yang akan memutuskannya," ujar Basuki, Jumat (5/7).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo malah mengaku belum tahu tentang putusan MA terkait pengendalian minuman beralkohol itu.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) mengajukan judicial review (JR) ke MA terhadap Keppres tersebut.

Perkara yang diketok pada 18 Juni 2013 lalu ini diketuai oleh majelis hakim Supandi, dan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×