kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemprov DKI : Belum ada perusahaan yang meminta penangguhan UMP


Jumat, 10 Januari 2020 / 20:38 WIB
Pemprov DKI : Belum ada perusahaan yang meminta penangguhan UMP
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semenjak diberlakukannya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang baru, belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan.  

"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).

Andri menjelaskan, nilai UMP untuk tahun 2020 DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sebesar Rp 4,27 juta. Terlebih, penetapan UMP tahun ini telah berdasarkan aturan yang ada dan telah melalui pembahasan pada dewan pengupahan DKI Jakarta.

Baca Juga: Siap-siap, bakal ada razia pajak kendaraan di Jakarta

Besaran UMP itu, lanjut dia, ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dilakukan sebelumnya. Asal tahu saja, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan pengusaha mengusulkan kenaikan UMP berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 yakni kenaikan sebesar 8,51% dari UMP 2019.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP tahun ini naik Rp 335.576 dari tahun sebelumnya. Pada 2019, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.900.000. Sebenarnya, UMP yang ditetapkan masih lebih rendah ketimbang permintaan serikat pekerja yang mengusulkan UMP sebesar Rp 4,6 juta.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×