kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemprov DKI Bayar Uang Sewa Gedung Walikota Jakbar Rp 40 Miliar


Selasa, 20 Oktober 2009 / 16:42 WIB


Reporter: Roy Franedya | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta telah membayar Rp 40 milliar kepada Yayasan Saweri Gading sebagai uang sewa tanah dari bekas kantor Walikota Jakarta Barat. Pembayaran tersebut dilakukan pada 14 Oktober lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan sebelum membayar uang sewa tersebut pihaknya telah melakukan konsultasi kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan pengadilan negeri. "Hasilnya keputusaan itu sudah saklek. pemerintah provinsi harus membayarkan uang sewa tersebut," ujarnya.

Prijanto bilang yang jadi masalah saat ini adalah pada bangunannya. Pasalnya, tanah tersebut memang milik Yayasan Saweri Gading sedangkan gedungnya adalah milik Pemerintah daerah Jakarta Barat. "Mereka harus beli bangunan itu sebesar Rp 3,5 milliar baru mereka memiliki daerah itu secara penuh," ujarnya.

Sekedar catatan, pelaksanaan pembayaran ini didasarkan kepada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No 19 PK/Pdt/2006. Isinya, tanah bekas kantor Walikota Jakarta barat yang terletak di jalan S Parman sebagai tanah milik yayasan Saweri Gading. selain itu, Pemerintah kota juga harus membayar uang sewa kepada yayasan Saweri Gading sebesar Rp 40 milliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×