kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Pemprov DKI Bayar Uang Sewa Gedung Walikota Jakbar Rp 40 Miliar


Selasa, 20 Oktober 2009 / 16:42 WIB


Reporter: Roy Franedya | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta telah membayar Rp 40 milliar kepada Yayasan Saweri Gading sebagai uang sewa tanah dari bekas kantor Walikota Jakarta Barat. Pembayaran tersebut dilakukan pada 14 Oktober lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan sebelum membayar uang sewa tersebut pihaknya telah melakukan konsultasi kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan pengadilan negeri. "Hasilnya keputusaan itu sudah saklek. pemerintah provinsi harus membayarkan uang sewa tersebut," ujarnya.

Prijanto bilang yang jadi masalah saat ini adalah pada bangunannya. Pasalnya, tanah tersebut memang milik Yayasan Saweri Gading sedangkan gedungnya adalah milik Pemerintah daerah Jakarta Barat. "Mereka harus beli bangunan itu sebesar Rp 3,5 milliar baru mereka memiliki daerah itu secara penuh," ujarnya.

Sekedar catatan, pelaksanaan pembayaran ini didasarkan kepada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No 19 PK/Pdt/2006. Isinya, tanah bekas kantor Walikota Jakarta barat yang terletak di jalan S Parman sebagai tanah milik yayasan Saweri Gading. selain itu, Pemerintah kota juga harus membayar uang sewa kepada yayasan Saweri Gading sebesar Rp 40 milliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×