kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilukada langsung dinilai tidak sah secara hukum


Kamis, 17 April 2014 / 16:00 WIB
Pemilukada langsung dinilai tidak sah secara hukum
ILUSTRASI. Promo KFC terbaru Paket Chaki Meal hadirkan mainan edisi terbaru seri Peanuts yang lebih dikenal dengan tokoh Snoopy (dok/KFC)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) secara langsung dipermasalahkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Mereka menilai, pelaksanaan pemilukada secara langsung yang selama ini dilaksanakan dengan menggunakan dasar Pasal 56 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 angka 4  UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tidak sah.

Ryan Muhammad, anggota Forum Kajian Hukum dan Konstitusi mengatakan, ketidakabsahan tersebut, antara lain, bisa dilihat dari ketentuan di dalam pasal 56 ayat 1 UU Pemerintah daerah dan Pasal 1 angka 4 UU Penyelenggaraan Pemilu. Pasal- pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

Pertentangan tersebut terjadi karena Pasal 18 ayat 4  tidak mengatur frasa pemilihan kepala daerah "dipilih secara langsung". Yang diatur adalah kepala daerah dipilih secara demokratis melalui mekanisme musyawarah/perwakilan.

Ryan mengatakan, aturan pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut secara jelas berbeda jika dibandingkan dengan aturan pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat 1 UUD 1945.

"Kalau presiden dan wakil presiden, dalam pasal itu jelas diatur dipilih secara langsung, tapi gubernur, bupati dan walikota, dalam pasal 18 itu hanya dipilih secara demokratis, bukan secara langsung," kata Ryan kepada KONTAN di Jakarta Jumat (17/4).

Karena itu, Ryan meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan pasal 56 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 angka 4 UU Penyelenggaraan Pemilu tidak punya kekuatan hukum lagi.

"Kalau dikabulkan, pemilukada langsung akan langsung batal demi hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×