kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilik paten regulator LPG tolak digugat


Rabu, 31 Agustus 2016 / 18:44 WIB
Pemilik paten regulator LPG tolak digugat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang perebutan paten regulator elpiji di meja hijau kembali bergulir. Pemegang paten untuk regulator LPG Sukianto menolak dalil gugatan pembatalan Indra Mustakim yang menilai patennya itu tidak memiliki unsur kebaharuan.

"Hak paten alat regulator elpiji milik penggugat memiliki nilai kebaruan, sehingga berhak mendapatkan hak ekslusif," tulis kuasa hukum Sukianto, Turman M. Panggabean dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Rabu (31/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan, paten milik Sukianto sangat berbeda dengan milik Indra. Perbedaan tersebut terletak pada sistem penguncian pada tabung elpiji. "Ide sistem penguncian merupakan murni milik tergugat selaku inventor," tambah Turman.

Bahkan ia menilai, gugatan pembatalan paten yang diajukan Indra bertujuan untuk mengambil pangsa pasar kliennya. Terlebih, produk tergugat dinilai lebih diminati karena fungsi dan cara kerjanya lebih aman.

Sekadar tahu, Sukiman merupakan pemegang hak paten sederhana No. IDS000001445 dengan judul Regulator LPG yang Memiliki Mekanisme Penguncian. Tanggal penerimaan permohonan pada 12 Oktober 2012 dan pemberian paten pada 1 Maret 2016.

Sementara Indra mengaku telah membuat dan memodifikasi regulator elpiji baik dari segi bentuk, konfigurasi, fungsi, dan cara kerja. Sebelumnya kuasa hukum Indra Endah Martiningsih menyampaikan paten Sukiman tidak memiliki unsur kebaharuan.

Pasalnya, paten Sukiman tidak dapat mengatasi solusi yang muncul seperti kebocoran pada tabung elpiji. "Mekanisme penguncian atas nama tergugat tidak mengungkapkan kebaruan," ungkap kuasa hukum Indra, Endah Martiningsih.

Hal itu sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU Paten, suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan tidak sama dengan teknologi sebelumnya. Dalam ayat (2), teknologi sebelumnya adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau luar negeri dalam suatu tulisan, uraian lisan, atau peragaan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×