kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Paten regulator LPG jadi rebutan di meja hijau


Kamis, 04 Agustus 2016 / 22:45 WIB
Paten regulator LPG jadi rebutan di meja hijau


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dua pemegang paten untuk regulator LPG sedang beperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah Indra Mustakim yang menggugat pembatalan paten milik Sukianto karena tidak memilili unsur kebaruan.

Sekadar tahu saja, perkara ini sudah memasuki persidangan kedua, Kamis (4/8) dan kubu Sukianto baru hadir. Kuasa hukum Sukianto yang diketahui dari kantor Turman M. Panggabean & Partners mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan jawaban, hakim memberikan waktu dua pekan hingga 18 Agustus 2016 untuk menyusun jawaban.

Dalam berkas yang diterima KONTAN, Kamis (4/8) kuasa hukum Indra, Endah Martiningsih mengatakan kliennya mengklaim paten milik Sukianto itu tidak baru karena tidak dapat mengatasi solusi yang muncul seperti mengatasi kebocoran pada regulator LPG saat digunakan, sehingga konsumen bisa merasa aman.

Endah pun menjelaskan, setidaknya ada dua klaim yang dapat membuktikan paten milik Sukianto itu tidak baru. Pertama regulator LPG, bagian pengencang meliputi pegas di dalam penutup ulir di atas batang memanjang untuk diputar sehingga mendorong batas memanjang.

Kedua, suatu regulator LPG sesuai dengan invensi dimana penutup ulir dibentuk dengan perbukaan bergerigi. "Paten milik tergugat diklaim tidak memiliki kegunaan praktis karena mekanisme penemuan telah teratasi oleh paten terdahulu oleh penggugat," tulis Endah.

Hal tersebut tidak memenuhi Pasal 3 ayat 1 UU Paten yang menyebutkan, suatu invensi dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Unsur penting dari paten adalah unsur kebaruan.

Apalagi dalam hal ini Indra sudah terlebih dahulu mendaftarkan patennya di Direktorat Jendral (Ditjen) Kekayaan Intelektual pada 8 Maret 2011 No. IDS000001072. Sedangkan Sukianto baru mendaftarkan paten pada No. IDS000001445 pada 1 Maret 2016. Dengan demikian Endah bilang, sebagai penemu dan pemegang hak atas penemuannya sejak 12 April 2010 harus dilindungi secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×