kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Pemilihan Kapolri dan Panglima TNI di DPR digugat


Selasa, 27 Januari 2015 / 10:49 WIB
ILUSTRASI. Lowongan Kerja KAI Properti 2023, Bisa Didaftar Fresh Graduate. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejumlah pakar hukum dari masyarakat sipil melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Senin kemarin (26/1).

Para penggugat, antara lain, Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Feri Amsari, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Hifdzil Alim, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM dan Ade Irawan, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pasal yang digugat ialah,  pertama, pasal 11 ayat 1 hingga 5 UU tentang Kepolisian RI yang mengatur pemilihan dan pemberhentian kapolri harus dilakukan presiden dengan persetujuan DPR.

Kedua, pasal 13 ayat 2, 5, 6, 7, 8, dan 9 UU TNI yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI yang dilakukan oleh presiden harus mendapat persetujuan DPR.

Denny mengatakan, dua UU itu bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensil seperti diatur UUD 1945, khususnya Pasal 4. "Pemilihan dan pengangkatan kapolri dan panglima TNI ialah hak prerogratif presiden, tidak perlu minta persetujuan DPR," kata dia, Senin (26/1).

Denny berharap, MK mengabulkan gugatan uji materi dengan menyatakan pasal 11 ayat 1 UU Polri beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 karena ada frasa "dengan persetujuan DPR".

Bila MK mengabulkan gugatan uji materi, kata Denny, presiden bisa langsung mengangkat dan memberhentikan kapolri dan panglima TNI, tanpa harus minta izin DPR.

Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW menambahkan, selama ini proses pemilihan kapolri dan panglima TNI kerap mengganggu penegakan hukum. "Jadi kami butuh dukungan MK," katanya.

Azis Syamsuddin, Ketua Komisi III mempersilakan UU Kepolisian Negara RI dan TNI diuji materi. "Silakan gugat. Kami akan melaksanakan putusan MK, karena kewenangan kami sesuai UU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×