Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga pengelola investasi (LPI) dalam RUU Cipta Kerja. Hal ini tercantum dalam BAB X tentang Investasi Pemerintah Pusat Dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi, Robertus Bilitiea mengatakan, secara faktual saat ini pemerintah mengalami kesulitan pendanaan infrastruktur yang jumlahnya cukup signifikan.Begitu juga dengan size pasar modal yang dinilai belum bisa memenuhi ekspektasi. Meski pasar modal punya instrument-instrument baru, tetapi ini dinilai belum mencukupi.
Kemudian, dari sisi APBN, tentu APBN saat ini masih mengalami tantangan karena berbagai kebutuhan pemerintah. Sehingga pembiayaan infrastruktur atau proyek-proyek besar yang menggunakan APBN dinilai tidak bisa sesuai ekspektasi jauh lebih signifikan.
Selanjutnya, dari sisi BUMN. BUMN mengalami keterbatasan kegiatan usaha karena masing-masing BUMN punya kegiatan usaha. BUMN punya tugas masing masing dan diatur spesifik dalam perijinan anggaran dasar serta BUMN memiliki keterbatasan dari sisi modal. Jika ingin mempergunakan BUMN sebagai sarana untuk membangun proyek infrastruktur butuh modal cukup besar.
Baca Juga: DPR didesak untuk keluarkan isu nuklir dari RUU energi terbarukan, kenapa?
“LPI akan secara bersama sama lakukan investasi dengan mitra selama jangka waktu yang disepakati dan akhirnya realisasikan nilai,” kata Robertus dalam pembahasan DIM RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR, Senin (21/9).
Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Adityo mengatakan, tujuan pembentukan lembaga ini kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja. Kajian pemerintah menyebutkan, setiap kenaikan investasi sebesar 1% akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3%. Setiap kenaikan 0,3 % kenaikan pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja rata-rata sebesar 0,16%.
“Jika berhasil menarik investasi baru US$ 2 miliar di kuarta III 2020 misalnya, akan dapat menyerap 22.000 tenaga kerja, ini krusial di saat pandemi covid-19,” kata Adityo.
Baca Juga: BKPM: Sebanyak 143 perusahaan asing siap hinggap di tanah air
Anggota Baleg Firman Soebagyo meyakini munculnya gagasan pembentukan lembaga ini tidak serta merta muncul begitu saja. Pemerintah telah memiliki kajian. Ia meminta pembentukan ini mesti menciptakan kesempatan dan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Sebagai informasi, dalam BAB X pasal 146 disebutkan, investasi pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
Pasal 146 ayat 2 huruf (a) menyebutkan, investasi pemerintah pusat dilakukan oleh pemerintah pusat diwakili oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait investasi pemerintah pusat.
Pasal 146 ayat 2 huruf (b) menyebutkan, lembaga yang bersifat sui generis dan diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi, yang selanjutnya disebut lembaga.
Pasal 156 ayat 1 menyebutkan, berdasarkan UU ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi. Pengurus Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Komisioner.
Dewan Pengarah terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Menteri BUMN sebagai anggota. Sementara, Dewan Komisioner berjumlah paling sedikit 5 orang dengan komposisi :
Baca Juga: Hampir kelar, RUU Cipta kerja jadi sentimen positif bagi saham kawasan industri
Tiga orang yang berasal dari unsur profesional dan salah satunya menjadi Ketua Dewan Komisioner. 1 orang pejabat ex-officio setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk Menteri Keuangan yang menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner dan 1 orang pejabat ex-officio minimal setingkat eselon I Kementerian BUMN yang ditunjuk Menteri BUMN.
Penambahan jumlah anggota Dewan Komisioner dilakukan sesuai dengan kebutuhan Lembaga Pengelola Investasi. Pembinaan dan pengawasan Lembaga Pengelola Investasi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya: Masuk poin RUU Cipta Kerja, pemerintah akan bentuk bank tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News