kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.403.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.718   7,00   0,04%
  • IDX 8.657   -53,52   -0,61%
  • KOMPAS100 1.182   -11,11   -0,93%
  • LQ45 848   -7,02   -0,82%
  • ISSI 309   -1,55   -0,50%
  • IDX30 438   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 507   -6,34   -1,24%
  • IDX80 132   -1,12   -0,84%
  • IDXV30 139   -1,90   -1,35%
  • IDXQ30 139   -1,98   -1,40%

Pemerintah Ungkap Investasi di KEK Bisa Dapat Pajak Nol Hingga 20 Tahun


Selasa, 09 Desember 2025 / 15:45 WIB
Pemerintah Ungkap Investasi di KEK Bisa Dapat Pajak Nol Hingga 20 Tahun
ILUSTRASI. Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pusat magnet investasi kelas dunia.

Salah satu fasilitas yang paling menarik perhatian investor global adalah skema tax holiday bertingkat yang dapat dinikmati hingga 20 tahun, tergantung nilai investasi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengatakan bahwa skema ini dirancang untuk memberikan kepastian jangka panjang bagi investor yang menempatkan modal besar di sektor prioritas KEK.

Baca Juga: Investasi di KEK Tembus Rp 314 Triliun, Serap 237 Ribu Pekerja

"Investor yang melakukan kegiatan usaha sesuai core business KEK berhak memperoleh fasilitas tax holiday," kata Edwin dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2025, Selasa (9/12/2025).

Edwin menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan skema tax holiday bertingkat untuk memberikan insentif yang adil dan proporsional bagi setiap skala investasi. Ia merinci bahwa ada tiga kelompok utama yang saat ini ditawarkan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pertama, untuk investasi dengan nilai minimal Rp 100 miliar, investor berhak mendapatkan tax holiday selama 10 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tambah 6 Kawasan Ekonomi Khusus Baru di 2026

Kelompok kedua berlaku bagi investor dengan komitmen modal setidaknya Rp 500 miliar. Untuk kategori ini, pemerintah memberikan tax holiday selama 15 tahun.

Sementara itu, kelompok ketiga ditujukan untuk investasi raksasa dengan nilai Rp 1 triliun atau lebih.

Investor dalam kategori ini mendapatkan fasilitas paling premium berupa tax holiday hingga 20 tahun.

Baca Juga: Enam KEK Baru Siap Meluncur di 2026, Fokus Mobil Listrik Hingga Petrokimia

Selanjutnya: Rayu Investor, KEK Tawarkan Diskon Pajak Daerah Hingga 100%

Menarik Dibaca: Promo Guardian 9-10 Desember 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Aveeno-Listerine

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×