Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Perekonomian global yang belum juga membaik menjadi salah satu faktor akhirnya pemerintah menurunkan pendapatan negara. Dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013 terlihat terjadi penurunan pendapatan hingga 2,7% menjadi Rp 1.488 triliun.
Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri penurunan pendapatan negara ini terjadi setelah ada revisi dalam penerimaan dalam negeri yang terdiri dari pos penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Pemerintah menurunkan target penerimaan pajak sebesar Rp 53,645 triliun, artinya dalam pos ini, pemerintah hanya berharap menerima Rp 1.139 triliun.
Sementara penerimaan negara bukan pajak malah naik menjadi Rp 344,49 triliun dari sebelumnya Rp 332,19 triliun. Walau begitu penerimaan pajak masih memberikan kontribusi yang besar untuk penerimaan negara yaitu sebesar 76,8%.
Secara rinci penerimaan pajak terdiri atas penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp 1.090 triliun dan penerimaan perdagangan internasional sebesar Rp 48,421 triliun. Proyeksi ini sudah termasuk nilai potensi penerimaan dari pemberian fasilitas PPh dan BM DTP sebesar Rp 4.635 triliun.
Menurut Chatib semua ini karena masih belum pulihnya kondisi global yang akhirnya ikut mendorong harga komoditas turun. Nah permasalahan ini merembet pada laba perusahaan yang ikut merosot dan menyebabkan pembayaran pajaknya ikut turun. "Padahal pendapatan pajak terbesar itu berasal dari perusahaan tambang, perkebunan dan yang ada di sektor komoditas," tambahnya.
Apalagi penerimaan migas pun tidak sesuai perkiraan, karena itu pemerintah pun ikut menurunkan penerimaan dari migas dari Rp 71,381 triliun menjadi Rp 70,761 triliun. Penurunan tersebut disebabkan oleh turunnya lifting minyak dari 900 ribu barel per hari menjadi 840 ribu barel per hari.
Ke depannya, penerimaan perpajakan diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi serta dunia usaha. Masih terdapat enam pokok kebijakan dalam RAPBN-P kali ini yaitu melanjutkan pokok-pokok kebijakan perpajakan yang telah dilakukan tahun lalu, meningkatkan perbaikan penggalian potensi perpajakan, melakukan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyelidikan. Kemudian, menyempurnakan sistem informasi teknologi dan terakhir melakukan perbaikan kebijakan perpajakan yang diarahkan bagi perluasan basis pajak dan terakhir adalah meningkatkan kegiatan sensus pajak nasional.
Di sisi lain pemerintah pun tetap memberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam RAPBN-P 2013. Fasilitas PPh DTP dan BM DTP yang diberikan mencapai Rp 4,635 triliun. Dana ini digunakan untuk PPh DTP untuk komoditas panas bumi sebesar Rp 770,6 miliar sedangkan untuk PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional sebesar Rp 3,114 triliun. Dan terakhir adalah bea masuk DTP (BM DTP) senilai Rp 750 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News