kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Pemerintah tunda peleburan PT. Asabri ke BP Tapera


Kamis, 22 Maret 2018 / 20:16 WIB
Pemerintah tunda peleburan PT. Asabri ke BP Tapera
ILUSTRASI. Peluncuran logo baru Asabri


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunda niat untuk meleburkan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) ke dalam Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Rencana tersebut urung dilakukan pemerintah waktu dekat lantaran berbagai alasan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti mengatakan meski dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016, TNI dan Polri wajib menjadi peserta BP Tapera, tapi langkah itu akan dilakukan bertahap. 

Pasalnya, dalam beberapa tahun kedepan, BP Tapera hanya akan mengelola kepesertaan dari PNS saja.

Lana bilang, UU No.4/2016 memberikan tenggat waktu hingga lima tahun setelah BP Tapera operasional untuk memperluas kepesertaan. "Jadi kami tidak memaksakan (PT. Asabri) untuk bergabung," kata Lana, Kamis (23/3).

Lana menegaskan tak akan ada pemaksaan kepada PT. Asabri untuk melebur ke BP Tapera. Tapi, dalam kurun waktu tersebut, pemerintah berjanji untuk membahas secara berlanjut agar TNI dan Polri menjadi peserta BP Tapera.

"Karena kami tidak bisa langsung menarik. Kami harus membahas dulu dengan Asabri bagaimana, banyak hal yang harus dibahas,"jelas Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×