kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR desak pemerintah percepat perleburan Taspen dan Asabri


Rabu, 21 Maret 2018 / 05:55 WIB
DPR desak pemerintah percepat perleburan Taspen dan Asabri


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah inisiasi peleburan PT Taspen dan PT Asabri menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pasalnya sesuai amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011, kedua BUMN tersebut diberi waktu hingga tahun 2029 untuk melebur kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf bilang pihaknya meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong percepatan peleburan itu.

Menurutnya Kemnaker dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) harus mendesak PT. Asabri dan PT. Taspen membuat cetak biru peta jalan transformasi.

"Kami minta menteri turun tangan, bahwa nanti on going prosesnya seperti apa, mungkin presiden saat ini meminta (dilebur) seperti itu, tapi next presiden berubah lagi, bagaimana? Makanya yang kita inginkan blue print sampai 2029 seperti apa," jelas Dede, Selasa (20/3).

Selain itu, ia meminta pemerintah mulai membagi spesifikasi PT. Taspen dan PT. Asabri yang bisa diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran menurutnya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sudah semestinya diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Menurut saya, langkah yang bisa kita lakukan pembagian itu tadi,"ujar dia.

Ia meminta pemerintah menyelesaikan aturan turunan untuk rencana transformasi itu. Jika pemerintah tidak menemui titik temu dalam peleburan tersebut, ia menyarankan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ( Perppu).

"Jangan sampai Undang-Undang BPJS ini terlanggar oleh kepentingan rencana pemerintah bagi porsi,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×