Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid tersebut telah diundangkan pada 20 Februari 2023.
Melalui perpres tersebut, pemerintah menugaskan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) untuk melakukan Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Emin Adhy Muhaemin mengatakan, penugasan pemerintah kepada TLKM karena TLKM memiliki kemampuan untuk mengembangkan new platform dan menyediakan infrastruktur IT.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mal Pelayanan Publik Digital
Setelah Perpres tersebut terbit, maka akan segera dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LKPP dengan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Perjanjian itu nantinya mengatur lebih detail ruang lingkup penugasan, hak dan kewajiban, dan hal lainnya dari para pihak.
Emin menyampaikan, dari kerjasama tersebut akan mempercepat lahirnya new platform (sistem informasi) yang memfasilitasi pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan segala infrastruktur IT pendukungnya.
Tentunya dengan menggunakan teknologi informasi termutakhir seperti artificial intelligence, dan lainnya.
New platform ini juga harus mampu memfasilitasi pengguna yang lebih banyak dan beragam seperti pengguna institusi lain seperti BUMN/BUMD/BLU/BLUD/PTNBH (apabila mereka akan menggunakan).
Kemudian, perjanjian kerja sama nantinya akan mempercepat integrasi new platform dengan sistem lain. Seperti sistem penganggaran, pembayaran, dan lainnya.
"Dampaknya tentu kepada pelaku UMK dan produk dalam negeri. Pasarnya lebih diperluas, bukan saja APBN/APBD, sehingga transaksinya lebih besar dari sebelumnya," ujar Emin kepada Kontan.co.id, Kamis (23/2).
Lebih lanjut Emin mengatakan, perjanjian kerja sama yang akan dilakukan LKPP dengan TLKM sedikitnya meliputi ruang lingkup perjanjian, bentuk dukungan pemerintah, hak dan kewajiban para pihak, pengembalian pendanaan perusahaan perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), jangka waktu perjanjian, sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian, pengakhiran perjanjian, dan penyelesaian sengketa.
"(Penandatanganan perjanjian kerja sama) Prinsipnya secepatnya. Namun tergantung pembahasan ruang lingkup, tahapan pengembangan new platform, dan lain lain dengan PT Telkom," ucap Emin.
Baca Juga: Kejar Target Rp250 Triliun Transaksi Produk Lokal, Kemenperin Rapat Lintas Lembaga
Sebagai informasi, berdasarkan Perpres 17/2023 tersebut, pendanaan untuk melaksanakan penugasan bersumber dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melaksanakan pengembalian atas pendanaan yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud melalui pemberian imbal jasa.
Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud berupa pembagian pendapatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pendapatan sebagaimana dimaksud berasal dari layanan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
Pembagian pendapatan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Bagian pendapatan untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News