kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tidak Lagi Menyediakan Insentif Pajak pada 2023, Ini Alasannya


Senin, 13 Juni 2022 / 19:03 WIB
Pemerintah Tidak Lagi Menyediakan Insentif Pajak pada 2023, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan,?Febrio Kacaribu. Pemerintah Tidak Lagi Menyediakan Insentif Pajak pada 2023, Ini Alasannya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi akan menyediakan insentif pajak yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023.

Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia yang sudah tumbuh positif mencapai 5,01% pada Kuartal I 2022 dan adanya pemulihan di semua sektor, sehingga dirasa tidak diperlukan adanya pemberian insentif pajak lagi.

Adapun insentif yang dimaksud adalah pengurangan angsuran atau Pajak Penghasilan (PPh 25), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti.

“Enggak, sudah selesai itu. Sudah bagus. Sudah tidak lagi, kan semua sektornya sudah pulih semua. Kita bersyukur ekonomi kita pulih, orang kerja tambah banyak, insentif sudah cukup lah,” ujar Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu kepada awak media, Senin (13/6).

Baca Juga: Kapan Pemerintah Terapkan Cukai untuk Deterjen Hingga BBM? Ini Penjelasakannya

Selain itu, dihentikannya pemberian insentif pajak ini juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah dengan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 di bawah 3%.

“Kita bersyukur apa yang sudah kita capai sekarang, walaupun banyak challenging beberapa tahun ini. Dan kalau insentif, ekonomi sudah tumbuh 5%, mau butuh insentif apalagi?,” jelas Febrio.

Terdapat beberapa insentif yang akan berakhir masa berlakunya pada bulan ini. Seperti insentif pengurangan angsuran atau PPh 25 dan pembebasan PPh 22 impor yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022.

Sementara itu, insentif untuk PPnBM kendaraan bermotor yang tertuang dalam PMK Nomor 5 Tahun 2022, serta PPN DTP Perumahan yang tertuang dalam PMK Nomor 6 Tahun 2022 akan berakhir pada September mendatang.

Dalam paparannya, Febrio mengatakan bahwa mulai tahun 2022 ini, beberapa jenis insentif diberikan secara permanen melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Terapkan Pajak Karbon 1 Juli 2022, BKF : Penyusunan Road Map Telah Selesai

Diantaranya penyesuaian threshold Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. Selain itu pemerintah juga meningkatkan thresold restitusi dipercepat melalui PMK-209.

Lebih lanjut, insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor mampu mendorong penjualan mobil, dimana secara wholesale dan ritel tumbuh masing-masing 66,5% dan 49,5% secara year on year pada periode Januari hingga November 2021.

“Adapun untuk insentif PPnBM DTP Perumahan berdampak terutama pada peningkatan penjualan rumah tipe besar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×