kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terapkan Pajak Karbon 1 Juli 2022, BKF : Penyusunan Road Map Telah Selesai


Senin, 13 Juni 2022 / 15:50 WIB
Terapkan Pajak Karbon 1 Juli 2022, BKF : Penyusunan Road Map Telah Selesai
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan,?Febrio Kacaribu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 1 Juli 2022 mendatang. Ini berarti kesiapan pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini hanya tinggal hitungan hari saja.

Ditanya mengenai kesiapan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa penyusunan peta jalan (road map) pajak karbon telah selesai disusun dan akan dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR RI.

“Sudah selesai. Tapi kan kita mau konsultasi dengan Komisi XI DPR RI,” ujar Febrio kepada awak media di komplek parlemen, Senin (13/6).

Febrio menjelaskan, kebijakan pajak karbon ini tidak terlepas dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR dan kebijakan ini juga mendorong pasar karbon yang sedang berjalan di PLTU.

Baca Juga: Indonesia Persiapkan Penerapan Nilai Ekonomi Karbon di Sektor Pembangkit Listrik

“Pajak karbonnya ada yang langsung berlaku di PLTU batubara. Itu pun sangat minimal. Jadi ngak terlalu mendisrupsi bahkan kita sedang mendorong pasar karbon yang sedang berjalan di PLTU,” tuturnya.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan, pengenaan tarif pajak karbon juga tidak berbeda dengan yang sedang berjalan di pasar karbon. Sehingga hal ini tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan mereka. Hal ini mengingat pajak karbon dibuat dalam rangka untuk membuat pasar karbonnya semakin efektif.

Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan tarif pajak karbon di tahap awal sebesar Rp 30 per kilogram CO2 atau setara US$ 2,1 per ton CO2.

“Makanya ketika kita buat tarif pajak karbon untuk pajak karbon di PLTU ya US$ 2 saja dulu. Alias ngak ada bedanya dengan yang sedang berjalan di pasar karbon. Apakah berdampak terhadap kondisi keuangan mereka, tentu tidak karena mereka sudah lakukan yang US$ 2 itu juga,” ungkapnya.

Adapun Febrio mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pemahaman mengenai pajak karbon kepada masyarakat sehingga pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan pemahaman masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Pajak Karbon Mulai Juli 2022, Bagaimana Dampaknya ke PLTU?

“Ngak mungkin kita ngeluarin kebijakan kalau masyarakatnya tidak mengerti. Nah itu yang ingin kita dorong,” jelasnya.

Mengenai mekanisme yang dipilih, pemerintah akan mengenakan cap and tax mengingat tujuan pemerintah melakukan pajak karbon adalah untuk mendukung pelaksanaan dari pasar karbon tersebut.

“Kan uda ada cap and trade. Itu di ESDM. Kita mengenakan cap and tax. Cap-nya yang mana. Cap nya yang di ESDM. Jadi kita pakai lagi,” tuturnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan pajak karbon tidak akan diundur lagi mengingat penyusunan road map pajak karbon telah selesai disusun dan akan dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR RI.

“Harapannya tidak (diundur), makanya kita konsultasi dengan Komisi XI DPR RI,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×