kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah tetapkan tarif royalti lagu dan musik


Rabu, 12 Oktober 2016 / 06:15 WIB
Pemerintah tetapkan tarif royalti lagu dan musik


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan besaran royalti atas ciptaan musik dan lagu yang diputar untuk kepentingan komersial. Penetapan tarif ini diatur lewat Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yakni lembaga yang menetapkan besaran tarif royalti atas ciptaan atau produk hak terkait musik dan lagu yang diputar untuk kepentingan komersial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erni Widhyastari mengatakan, penetapan tarif royalti ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Sesuai amanat UU tersebut, penetapan besaran royalti itu ditetapkan LMKN," katanya Selasa (11/10).

Menurut Erni, tarif royalti ini berlaku sejak 1 Januari 2015 hingga 21 Desember 2017. Pengguna musik dan lagu yang belum membayar royalti pada saat putusan penetapan tarif dibuat wajib menyesuaikan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam putusan yang berlaku.

Dalam keputusan LMKN yang diterbitkan Mei 2016 lalu, pemerintah menetapkan tarif royalti bagi 12 kegiatan komersial. Pertama, kegiatan pameran dan bazar. Untuk jenis kegiatan ini, royalti ditetapkan lumpsum Rp 1,5 juta per hari.

Kedua, konser musik. Untuk konser musik bertiket, besaran royaltinya ditetapkan berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikalikan 2%, ditambah dengan tiket yang digratiskan dikalikan 1%. Sedangkan untuk konser musik gratis, royalti dihitung 2% dari biaya produksi musik.

Ketiga, untuk nada tunggu telepon bank dan kantor. Untuk kegiatan ini, royaltinya Rp 500.000 per hari. Keempat, untuk kegiatan usaha restoran, kafe, pub, bar, restoran, bistro, klab malam dan diskotek.

Untuk kegiatan jenis ini, besaran royalti yang ditetapkan beragam. Untuk royalti di bidang usaha kuliner bermusik restoran dan kafe, besaran royalti dihitung berdasarkan kursi. Ketentuannya, untuk royalti pencipta dan pihak terkait, besarannya masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun.

Untuk kegiatan usaha jasa kuliner bermusik seperti, pub, bar, bistro, besaran royalti ditetapkan per meter persegi per tahun, dengan ketentuan, royalti pencipta sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan pihak terkait sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Untuk kegiatan usaha di bidang diskotek, besaran royalti ditetapkan per meter persegi dengan ketentuan, royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi (m²) per tahun dan royalti pihak terkait Rp 180.000 per m² per tahun.

Kelima, penggunaan musik dan lagu untuk kegiatan di rumah bernyanyi atau karaoke. Untuk jenis kegiatan ini, penetapan royalti dibagi untuk empat golongan, yakni karaoke tanpa kamar (aula) dengan tarif royalti Rp 20.000 net, karaoke keluarga per kamar dengan tarif royalti Rp 12.000 net, karaoke eksekutif dengan tarif royalti Rp 50.000 net dan karaoke kubus dengan tarif royalti Rp 300.000 per tahun.

Menuai protes

Direktur Legal Inul Vista Herman Kemala mengatakan, tarif royalti yang dikenakan untuk karaoke kubus tidak realistis, lantaran sangat mahal. "Penetapan royalti ini tak melibatkan pengusaha." katanya.

Ia beralasan, tarif royalti untuk karaoke kubus sangat besar, padahal pengguna karaoke jenis ini kebanyakan adalah anak-anak muda yang kemampuannya masih minim. Alhasil, bila tarif royaltinya terlalu besar, pengusaha tak bisa menjalankan bisnis karaoke di kategori ini.

"Jangankan bayar royalti Rp 300.000, bayar gaji karyawan saja berat," kata Herman.

Ebiet G Ade, pencipta lagu dan penyanyi yang juga komisioner LMKN bilang, besaran tarif royalti yang sudah ditetapkan LMKN tersebut dibuat dengan beberapa pertimbangan. Antara lain dari rujukan tarif yang berlaku di dunia internasional, masukan dari lembaga manajemen kolektif, serta masukan dari pengguna.

"Sudah dikomunikasikan semua, supaya tarif ini bisa dilaksanakan," katanya. Ebiet berharap, dengan penetapan tarif dan penghimpunan royalti yang lebih terkoordinasi ini, ke depan nasib para pencipta lagu akan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×